IKOBENGKULU.COM – Menyikapi maraknya judi online di kalangan masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar program "Jaksa Masuk Sekolah" (JMS) di SMA Negeri 5 Bengkulu. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada para siswa dan siswi guna mencegah perilaku judi online. Acara ini dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Sri Heni Putri, S.Sn., M.Pd.
Program "Jaksa Masuk Sekolah" menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yaitu Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, serta Jaksa Fungsional, Yuli Herawati, S.H., M.H., dan Yordan M. Betsy, S.H. Materi yang dibahas meliputi Pemberantasan dan Pencegahan Judi Online, Perlindungan Anak, Anti Bullying, dan Bahaya Narkotika.
Dalam paparannya, Ristianti Andriani menjelaskan tentang bahaya dan dampak negatif dari judi online yang kini semakin marak di kalangan remaja dan pelajar. "Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini. Judi online memiliki dampak buruk yang bisa merusak masa depan generasi muda," ujar Ristianti.
Narasumber juga memberikan edukasi tentang cara menghindari dan melaporkan aktivitas judi online, serta menyampaikan informasi mengenai perlindungan anak, upaya pencegahan bullying di lingkungan sekolah, dan bahaya narkotika.
Acara ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para siswa antusias mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Setiap siswa yang berpartisipasi dalam sesi tanya jawab mendapatkan souvenir sebagai bentuk apresiasi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat lebih memahami dan menyadari pentingnya mematuhi hukum serta menjauhi perbuatan yang melanggar hukum sejak dini. Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada generasi muda melalui program-program serupa di masa mendatang.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi para siswa dan membantu mereka menghindari perilaku yang melanggar hukum," tutup Ristianti.***