Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Rabu, 19 Juni 2024 | 16:20:41 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, bersama narasumber dan peserta sosialisasi, membuka acara Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Hotel Santika, Kota Bengkulu. (FOTO: DOK/HUMAS)

IKOBENGKULU.COM -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu mengadakan kegiatan Sosialisasi Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang resmi dibuka pagi ini oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Bapak Santosa.

Acara yang berlangsung di Hotel Santika, Kota Bengkulu ini mengangkat tema "Pemanfaatan Lisensi Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Langkah Transaksi Bisnis Untuk Pencegahan Terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual".

Dalam sambutannya, Santosa menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengurangi tindak pidana kekayaan intelektual di Indonesia.

"Berdasarkan data laporan pengaduan tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual, pada tahun 2022 terdapat 30 kasus, yang meningkat menjadi 50 kasus pada tahun 2023, terdiri dari 31 kasus Merek, 18 kasus Hak Cipta, dan 1 kasus Rahasia Dagang," ungkapnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, bersama narasumber dan peserta sosialisasi, membuka acara Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Hotel Santika, Kota Bengkulu. (HUMAS)

Acara ini menghadirkan berbagai narasumber penting, termasuk Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Candra Irawan, S.H., M.Hum., dan Kasubdit I Indagsi Polda Bengkulu, AKBP Haerudin, S.H., M.H.

Selain itu, turut hadir pimpinan tinggi pratama Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, pejabat administrator dan pengawas, serta kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Kemenkumham Bengkulu. Acara ini dipandu oleh moderator Ibu Dewi Kusuma Ningrum dari Rakyat Bengkulu Televisi (RBTV).

Dalam paparannya, Santosa juga menjelaskan bahwa di Provinsi Bengkulu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI bersama pihaknya telah berhasil melaksanakan mediasi terhadap pelanggaran dua karya kekayaan intelektual, yakni motif Batik Tuan Biku dan motif Batik Kagano.

Halaman :

Terkini