Kemenkumham Bengkulu Inisiasi Sosialisasi untuk Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:43:14 WIB
Dr. Andrieansjah, S.T., S.H., M.M., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bengkulu, berdiri di podium memberikan sambutan pembukaan (FOTO: Humas)

IKOBENGKULU.COM - Dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu menggelar Sosialisasi Kerja Sama Pemantauan dan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual. Acara ini diselenggarakan di Hotel Santika Bengkulu dan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Andrieansjah, S.T., S.H., M.M., yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan penegak hukum untuk meminimalisir pelanggaran KI.

Dr. Andrieansjah mengungkapkan, "Dengan kemajuan teknologi seperti Artificial Intelligence, muncul potensi besar untuk cipta karya inovatif namun juga rentan terhadap plagiarisme. Oleh karena itu, penting bagi pemilik hak eksklusif untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran hak kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau melalui kantor wilayah kami."

Fokus lain dari sosialisasi adalah pemantauan terhadap Indikasi Geografis (IG) yang telah terdaftar. "Pengawasan IG sangat krusial untuk memastikan bahwa reputasi, karakteristik, dan kualitas produk IG terjaga," tambah Andrieansjah. Sebagai langkah konkret, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu akan menginisiasi pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis, yang diharapkan akan memperkuat kerja sama dan pengawasan yang lebih efektif.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari berbagai sektor, termasuk Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si, yang berbagi tentang pentingnya memanfaatkan kearifan lokal dan mencatatkan kekayaan intelektual komunal untuk mendapatkan pengakuan dari negara.

Ir. R. Titus Chandra Erwana, Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, juga menekankan pentingnya melindungi KI bagi pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Bengkulu melalui sinergitas dan kolaborasi antar-stakeholder.

Sosialisasi ini menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, perguruan tinggi, lembaga perbankan, dan pelaku usaha, yang semuanya berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan KI di Provinsi Bengkulu. Acara tersebut berakhir dengan harapan bahwa sinergitas yang terjalin dapat mencegah pelanggaran dan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya Kekayaan Intelektual ***

Terkini

Sisternet Dukung Potensi Perempuan Indonesia

Jumat, 27 Desember 2024 | 20:36:34 WIB

STIESNU Bengkulu Wisuda 38 Lulusan Sarjana

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:24:03 WIB

Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

Rabu, 25 Desember 2024 | 22:40:43 WIB