Benar, Video tentang Temuan Surat Suara yang Tercoblos Sebelum Pemilu 2024 di Garut

Jumat, 16 Februari 2024 | 07:58:40 WIB

Berita

Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 17 Desa Simpang Sari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, mengungkapkan temuan surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara berlangsung. Dalam video tersebut, petugas KPPS menyatakan, "Ini TPS 17 Desa Simpang Sari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, bahwa sudah banyak suara yang sudah dicoblos suara nomor 2 dan nomor 3 presiden. Tidak bermaksud menyudutkan satu pasangan calon manapun tapi melaporkan temuan kami di lapangan. Ketika hendak memberikan suara yang baru ternyata surat suara tersebut sudah tercoblos."

Hasil Verifikasi Fakta

Tim Cek Fakta Tempo melakukan verifikasi terhadap klaim dalam video tersebut dengan merujuk pada pernyataan resmi KPU. Lamlam Masropah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Garut, membenarkan kejadian tersebut berlangsung di TPS 17 Desa Simpang Sari dan menjelaskan bahwa surat suara yang tercoblos tersebut tidak diberikan kepada pemilih dan telah dinyatakan rusak.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, juga membenarkan kejadian dalam video dan menginformasikan bahwa surat suara yang ditemukan dalam kondisi tercoblos sudah tidak digunakan lagi karena dikategorikan sebagai surat suara rusak. Menurut penelusuran KPU Kabupaten Garut, terdapat 26 lembar surat suara yang rusak atau dianggap sudah tercoblos, yang meliputi 24 lembar untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, satu lembar untuk pemilihan legislatif Provinsi Jawa Barat, dan satu lembar untuk DPRD Kabupaten Garut.

KPU Kabupaten Garut mengklarifikasi bahwa kerusakan pada surat suara tersebut bukan disengaja dicoblos pada salah satu pasangan calon presiden, sebagaimana dibuktikan dengan beberapa titik kerusakan dalam satu lembaran surat suara. Dugaan sementara adalah bahwa 26 lembar surat suara rusak tersebut tidak terdeteksi dan masuk ke dalam kotak suara hingga terbawa ke TPS.

Kesimpulan

Berdasarkan pemeriksaan fakta oleh Tempo, video yang menunjukkan surat suara Pilpres 2024 di Garut sudah tercoblos sebelum pemungutan suara memang benar terjadi. Namun, KPU Kabupaten Garut telah memastikan bahwa surat suara yang ditemukan dalam kondisi tercoblos tersebut masuk kategori rusak dan tidak digunakan dalam pemungutan suara. Temuan ini tidak disengaja, dibuktikan dengan kerusakan pada beberapa titik dalam lembaran surat suara yang rusak.


Rujukan

https://twitter.com/AhmadS_NU/status/1757666653008212471/video/1

https://www.detik.com/jabar/berita/d-7193583/heboh-puluhan-surat-suara-tercoblos-di-garut-ada-nomor-02-03

https://www.antaranews.com/berita/3965307/kpu-garut-pastikan-surat-suara-kondisi-dicoblos-tak-dipakai-lagi

https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/4KZMwXwk-kpu-garut-pastikan-surat-suara-sudah-tercoblos-bukan-kesengajaan

Terkini