IKOBENGKULU.COM - Sirekap adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk publikasi hasil serta membantu dalam perhitungan suara pemilu.
Terdapat dua jenis Sirekap: versi mobile dan versi web. Sirekap Mobile digunakan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS, sedangkan Sirekap Web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota.
Fungsi utama Sirekap Mobile adalah sebagai sumber data utama perolehan suara yang tercatat dalam Formulir C, sementara Sirekap Web digunakan untuk mengumpulkan dan menjumlahkan semua data utama.
- Baca Juga Apakah India 'Raja Tarif'? Tidak Juga
Sirekap memiliki lima fungsi utama, yakni sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang, publikasi hasil, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dapat diakses melalui perangkat Android dan iOS, dan memiliki fitur untuk mencegah manipulasi suara yang sering terjadi saat pemilihan umum.
Berikut adalah panduan penggunaan Aplikasi Sirekap Mobile:
1. Download dan Instal Aplikasi Sirekap Mobile:
- Pastikan perangkat Anda memiliki kunci layar yang aktif dan cukup ruang RAM serta memori.
- Unduh aplikasi Sirekap Mobile dari Google Play Store atau melalui tautan yang tersedia.
- Instal aplikasi tersebut pada perangkat Anda.
2. Daftar dan Aktivasi Akun Sirekap Mobile:
- Gunakan nomor HP yang aktif sebagai nomor WhatsApp pada perangkat yang Anda gunakan untuk mengakses aplikasi Sirekap Mobile.
- Buka aplikasi dan pilih opsi "Daftar".
- Masukkan nomor HP Anda dan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.
- Isi data pribadi Anda, termasuk nama lengkap, email, dan password.
- Pilih lokasi tempat tugas Anda sebagai anggota KPPS (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
- Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas.
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima kode aktivasi melalui WhatsApp.
- Kembali ke aplikasi dan pilih opsi "Aktivasi".
- Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik "Aktivasi".
3. Dokumentasi dan Pengiriman Hasil Penghitungan Suara:
- Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Google Authenticator di perangkat Anda.
- Masuk ke aplikasi Sirekap Mobile menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
- Pilih opsi "Dokumentasi".
- Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan (C1, C2, atau C3).
- Ambil foto formulir tersebut menggunakan kamera perangkat Anda, pastikan foto tersebut jelas dan terbaca.
- Jika foto sudah sesuai, simpan.
- Ulangi proses untuk formulir lainnya jika diperlukan.
- Setelah semua formulir difoto, kirim hasilnya.
- Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik "Kirim".
- Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan Anda menerima notifikasi "Pengiriman Berhasil".
Dengan demikian, Anda telah berhasil mendokumentasikan dan mengirim hasil penghitungan suara di TPS Anda melalui Aplikasi Sirekap Mobile.
Aplikasi ini memberikan transparansi dan memudahkan dalam proses pemilu, serta berperan dalam mencegah manipulasi suara yang sering terjadi saat pemilihan umum. ***