"Dalam kesempatan ini, saya juga menghadirkan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan, agar para Pemberi Bantuan Hukum dan UPT Pemasyarakatan dapat berkolaborasi dan berkoordinasi terkait Bankum," tambah Kepala Kantor Wilayah.
Santosa juga menegaskan komitmen Kemenkumham Bengkulu dalam memberikan fasilitas bagi para Pemberi Bantuan Hukum untuk membantu masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum.
Dia juga menyerukan kepada siapa pun yang menemukan tindakan pungutan liar atau maladministrasi dalam proses ini untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat diambil. ***