Divkum Polri dan Polda Bengkulu Sosialisasikan KUHP Baru dan Perpol No 8 Tahun 2021 untuk Penegakan Hukum yang Lebih Modern

Selasa, 16 Januari 2024 | 11:05:04 WIB
Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Agus Salim memberikan sambutan pada acara sosialisasi hukum oleh Divkum Polri di Polda Bengkulu, memfokuskan pada pengenalan KUHP baru dan Perpol No 8 Tahun 2021. (IKOBENGKULU)

IKOBENGKULU.COM - Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri menyelenggarakan Sosialisasi Hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kode Etik Profesi Polri, dan Restoratif Justice di gedung Adem Polda Bengkulu, pada Selasa (16/01/2024).

Acara ini dibuka oleh Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Agus Salim dan dihadiri oleh Karo Kerma Hukum DivKum Mabes Polri Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi dan timnya.

Dalam sambutannya, Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs. Agus Salim, menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang KUHP baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026, menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.

"KUHP baru ini diharapkan dapat mengubah paradigma hukum pidana menjadi lebih modern, berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif," ujar Agus Salim.

Brigjen Pol Agus Salim juga menyoroti Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Halaman :

Terkini