Pemerintah Perbarui Regulasi Pembebasan PPN untuk Kebutuhan Pertahanan dan Keamanan

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:49:01 WIB
ILUSTRASI: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 yang mengatur pembebasan PPN untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara (FOTO: Kemenehan)

PMK-157/2023 ini secara resmi mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370 Tahun 2003 terkait PPN yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu serta jasa kena pajak tertentu. Namun, SKB yang telah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap berlaku sampai dimanfaatkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK ini dapat dilihat di salinan PMK Nomor 157 Tahun 2023 yang tersedia di laman resmi www.pajak.go.id. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan dalam proses pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis yang dibutuhkan oleh negara dalam kegiatan pertahanan dan keamanan. ***

Halaman :

Terkini