Sebagai respons terhadap pembatasan ini, pada Rabu (10/1), para supir truk angkutan batu bara dari Provinsi Bengkulu melakukan musyawarah (aksi damai) di Desa Palik Bengkulu Utara.
Musyawarah ini menghasilkan 6 poin kesepakatan bersama yang disaksikan oleh Babinsa dan aparat kepolisian.
Salah satu kesepakatan yang dicapai adalah larangan bagi truk berplat non BD untuk melakukan bongkar muat di tambang batu bara Bengkulu Utara.
Selain itu, supir truk berplat BD diminta untuk melakukan pengawasan terhadap truk-truk berplat non BD yang ingin melakukan muatan batu bara di tambang Bengkulu Utara.
Gubernur Rohidin Mersyah menyikapi masalah ini dengan mengingatkan bahwa sejak 2 atau 3 tahun lalu, ia telah mengimbau agar semua kendaraan dari luar Provinsi Bengkulu segera mengganti plat kendaraan mereka ke plat BD.
"Sejak 2 atau 3 tahun yang lalu saya sudah mengimbau Samsat agar semua kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu dibalik nama, terutama kendaraan yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di Bengkulu Utara," kata Gubernur Rohidin.
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin juga menyatakan dukungannya terhadap aksi para supir truk dari Provinsi Bengkulu dan berjanji untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada pelaku usaha dan kelompok masyarakat terkait masalah ini.
"Kita mendukung sepenuhnya bahkan akan segera menerbitkan surat edaran kepada pelaku usaha dan kelompok masyarakat," tutup gubernur. ***