Senator Destita Kawal Raperda Air Limbah Masuk Propemperda Bengkulu 2027, Ini Fokus Pengaturannya

Jumat, 06 November 2026 | 14:07:00 WIB

BENGKULU – Anggota DPD RI asal Provinsi Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., mendorong percepatan penguatan regulasi pengelolaan air limbah permukiman di Provinsi Bengkulu. Salah satu langkah yang dikawal adalah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan air limbah domestik memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus mendukung pembangunan lingkungan yang sehat, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Komitmen itu disampaikan Destita saat membuka Dialog Daerah Pemantauan dan Evaluasi Propemperda Provinsi Bengkulu Tahun 2027 di Aula Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu, Jumat (6/11/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Dekan Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu, Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., M.A., perwakilan pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Dialog menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. H. Sirajuddin, M., M.Ag., M.H., dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Nayu Aidilia, S.H., M.H. Pembahasan difokuskan pada aspek hukum, harmonisasi regulasi, serta kebutuhan kebijakan daerah dalam pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman.

Destita yang merupakan anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menjelaskan, lembaganya memiliki mandat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan daerah.

Mandat tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurut Destita, fungsi BULD menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Rekomendasi DPD RI melalui BULD ditempatkan sebagai early warning system atau sistem peringatan dini. Kehadiran kami bukan untuk menambah rantai birokrasi, melainkan menjembatani dan mengantisipasi potensi tumpang tindih regulasi sebelum ditetapkan," ujar Destita.

Ia menegaskan, penguatan regulasi daerah seharusnya dimulai sejak tahap perencanaan. Karena itu, BULD bersama Kantor DPD RI di daerah melakukan inventarisasi dokumen dan pemetaan Propemperda Tahun 2027.

Langkah tersebut juga diperkuat melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum. Sinergi antarlembaga diperlukan agar pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai mekanisme harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.

Sebelumnya, BULD telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan Kementerian Hukum pada 23 September 2026. Kemudian, pada 30 September 2026, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas bersama pimpinan BULD bertemu Menteri Hukum untuk memperkuat koordinasi dalam pembentukan regulasi daerah.

BULD juga menjadwalkan Dialog dan Konsultasi Pusat dan Daerah pada 18 November 2026. Forum tersebut diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai mekanisme pemantauan dan evaluasi Raperda serta Perda, sekaligus melahirkan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan nasional.

**Dorong Pengelolaan Air Limbah yang Berkelanjutan**

Secara khusus, pembahasan Raperda di Bengkulu diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang ditetapkan pada 16 September 2026.

Destita menilai, regulasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan di tingkat provinsi dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Keberadaan Perda diharapkan menjadi landasan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik yang ramah lingkungan, berketahanan iklim, serta menerapkan prinsip ekonomi sirkular.

Dengan regulasi yang tepat, pengelolaan air limbah permukiman tidak hanya menjadi persoalan infrastruktur, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di Provinsi Bengkulu.

"Harapan kita, sinergi DPD RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan akademisi dapat melahirkan produk hukum daerah yang responsif, progresif, harmonis, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," tutup Destita.

Sementara itu, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bengkulu, Darma Gustini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan pemantauan dan evaluasi terhadap Propemperda Provinsi Bengkulu Tahun 2027.

Tahapan tersebut diawali dengan konsolidasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu pada Rabu (7/10/2026). Pertemuan itu menghasilkan matriks Propemperda Tahun 2027 yang selanjutnya menjadi bahan pendalaman.

Darma menjelaskan, salah satu Raperda yang menjadi perhatian dalam pembahasan kali ini adalah Raperda tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman yang diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.

Melalui dialog tersebut, DPD RI berharap substansi Raperda dapat dikaji secara komprehensif sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah.

"Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan substansi regulasi mengenai pengelolaan air limbah dapat dikaji secara lebih mendalam sebelum masuk ke tahapan pembentukan peraturan daerah," kata Darma.

Terkini