DPP PPP Tegaskan SK PAW 3 Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tidak Dibatalkan

Jumat, 06 November 2026 | 13:14:11 WIB

JAKARTA  – Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) membantah kabar pembatalan Surat Keputusan (SK) pergantian antarwaktu (PAW) terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Mahkamah Partai DPP PPP, H. Ihsan Nahromi, Lc., M.A., menegaskan hingga Rabu (4/11/2026), Ketua Umum DPP PPP H. Muhamad Mardiono tidak pernah menerbitkan keputusan untuk membatalkan SK PAW terhadap Fepi Suheri, Jon Karnedi, dan Diana Maryani.

Dengan demikian, menurut Ihsan, keputusan pemberhentian ketiga anggota DPRD Bengkulu Tengah tersebut tetap berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan proses PAW.

Pernyataan ini sekaligus membantah beredarnya informasi mengenai SK DPP PPP Nomor 016/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang diklaim sebagai dokumen pembatalan keputusan PAW.

"**Tidak ada pembatalan SK PAW DPP. Surat SK PAW ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen, dan itu berlaku,**" tegas Ihsan dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp.

Ihsan bahkan mempertanyakan legalitas dokumen pembatalan yang beredar, terutama mengenai pihak yang menerbitkan dan menandatanganinya.

Menurutnya, setiap keputusan yang mengatasnamakan DPP PPP harus diterbitkan oleh pengurus yang memiliki kewenangan sesuai struktur organisasi yang sah.

Ia juga mempersoalkan apabila dokumen tersebut ditandatangani oleh Agus Suparmanto yang disebut telah diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua Umum.

"Kalau SK pembatalan itu siapa yang tanda tangan? Kalau Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto, tidak sah. Kalau yang menandatangani pembatalan SK adalah Ketua Umum Pak Mardiono, berarti ada indikasi pemalsuan. Coba minta mereka tunjukkan SK-nya," ujarnya.

Ihsan menjelaskan, Agus Suparmanto dan Taj Yasin telah diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Karena itu, ia mempertanyakan dasar kewenangan keduanya apabila masih mengatasnamakan DPP PPP dalam menerbitkan keputusan organisasi.

Ia juga menyebut adanya indikasi pemalsuan apabila dokumen pembatalan mencantumkan tanda tangan Ketua Umum Mardiono tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

"Kalau Ketua Umum Pak Mardiono yang membatalkan PAW, bisa saya pastikan ada indikasi pemalsuan. Karena malam tadi saya baru rapat dengan Ketua Umum DPP Pak Mardiono dan jajaran," ungkapnya.

## Polemik Kepengurusan DPP PPP Ikut Memengaruhi PAW Bengkulu Tengah

Di tengah polemik pembatalan PAW, Ihsan turut menyinggung persoalan kepengurusan PPP di tingkat pusat hingga daerah.

Ia menyebut masa jabatan Fepi Suheri sebagai Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah telah berakhir pada 6 April 2026. Setelah itu, Said Usman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah.

Menurut Ihsan, Fepi Suheri bersama Oscar Lukito juga pernah mengajukan gugatan perdata khusus Nomor 277 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir April 2026.

Namun, ia menyatakan gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

"Tapi setelah persidangan, keputusan hakim gugatan ditolak. Berarti sah pemberhentian Fepi sebagai Ketua DPC," jelasnya.

Ihsan menegaskan, pemberhentian Fepi dari jabatan Ketua DPC merupakan bagian dari keputusan organisasi yang telah melalui mekanisme internal partai.

Ia juga mengklaim kepengurusan PPP di 38 provinsi menggunakan dokumen yang ditandatangani Ketua Umum Mardiono bersama Wasekjen Jabar Idris dan telah mendapatkan pengakuan pemerintah.

Menurutnya, pengakuan tersebut juga terlihat dari pencairan bantuan keuangan partai politik di berbagai daerah.

"SK 38 DPW se-Indonesia yang ditandatangani Ketua Umum Pak Mardiono dan Wasekjen Jabar Idris diakui pemerintah. Seluruh dana parpol di Indonesia sudah cair, termasuk Bengkulu, kecuali Bengkulu Tengah," katanya.

Ihsan kembali meminta pihak yang mengklaim adanya pembatalan PAW agar menunjukkan dokumen resmi, termasuk identitas penandatangan dan dasar kewenangannya.

## DPW PPP Bengkulu Pastikan Tidak Ada Instruksi Pembatalan PAW

Bantahan terhadap kabar pembatalan PAW juga disampaikan DPW PPP Provinsi Bengkulu.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW PPP Bengkulu, Dodi Rosadi, memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat pembatalan maupun instruksi penghentian proses PAW terhadap tiga anggota DPRD Bengkulu Tengah.

Dodi menegaskan DPW PPP Bengkulu di bawah kepemimpinan April Yones tetap berpedoman pada keputusan DPP PPP yang dipimpin Mardiono.

"Partai Persatuan Pembangunan di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP PPP Mardiono dan Ketua DPW Provinsi Bengkulu, April Yones, tidak pernah membatalkan surat keputusan apa pun. Kami juga tidak pernah mengeluarkan surat instruksi pembatalan pelaksanaan PAW," kata Dodi saat ditemui di kediamannya, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, SK PAW dari DPP PPP telah diterima DPW beberapa waktu lalu. Selanjutnya, DPW meminta DPC PPP Bengkulu Tengah segera menjalankan keputusan tersebut sesuai mekanisme organisasi.

DPW PPP Bengkulu juga telah melakukan koordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah, Bawaslu, dan KPU terkait tahapan administrasi pergantian anggota legislatif tersebut.

Dodi turut membantah adanya ketidakjelasan mengenai keabsahan kepengurusan PPP di Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, kepengurusan DPW di bawah April Yones terbentuk melalui Musyawarah Wilayah (Muswil), kemudian dilanjutkan dengan pembentukan kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota.

Khusus Bengkulu Tengah, kepengurusan sebelumnya berstatus Plt sebelum dilaksanakan musyawarah cabang untuk membentuk kepengurusan definitif.

"Jadi, bagi kami tidak ada multitafsir. Kepengurusan ini sudah melalui proses organisasi. Seluruh keputusan DPP di bawah kepemimpinan Pak Mardiono kami anggap berlaku dan sah untuk dijalankan," tegasnya.

Dodi juga menyinggung dinamika kepengurusan DPP PPP yang melibatkan nama Mardiono, Taj Yasin, dan Agus Suparmanto.

Ia menilai perbedaan klaim kepengurusan di tingkat pusat berpotensi menimbulkan kebingungan di daerah sekaligus menghambat konsolidasi partai.

Berdasarkan data dan pandangan pihaknya, Dodi menyebut hanya sekitar empat dari 38 provinsi yang masih mengakui kepengurusan berdasarkan SK Taj Yasin.

## DPC PPP Bengkulu Tengah Tetap Lanjutkan Proses PAW

Sikap serupa disampaikan Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Elya Mahyuni, S.Sos.

Elya memastikan tidak ada keputusan pembatalan SK PAW dari Ketua Umum DPP PPP Mardiono. Karena itu, DPC PPP Bengkulu Tengah tetap menjalankan keputusan pemberhentian dan pergantian tiga anggota DPRD tersebut.

Ia juga menyatakan Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan DPP PPP dalam persoalan pembatalan keputusan PAW tersebut.

Sikap DPC PPP Bengkulu Tengah ini sejalan dengan pernyataan Sekretaris Mahkamah Partai DPP PPP dan DPW PPP Bengkulu yang sama-sama membantah adanya pembatalan SK PAW.

## Tiga SK Pemberhentian dan Nama Calon Pengganti Sudah Diserahkan ke DPRD

Sebelumnya, DPC PPP Bengkulu Tengah telah menyerahkan dokumen pemberhentian dan penetapan calon pengganti antarwaktu kepada Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah pada Senin (2/11/2026).

Penyerahan dokumen dipimpin Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Elya Mahyuni, didampingi Sekretaris Jawawi dan Bendahara Murdiana. Rombongan diterima Sekretaris DPRD bersama Kabag Umum, Dodi, dan jajaran.

Dalam konferensi pers di Kantor DPC PPP Bengkulu Tengah, Elya menjelaskan bahwa keputusan PAW merupakan hasil evaluasi internal dan penegakan disiplin organisasi.

Ketiga anggota DPRD yang diusulkan untuk diberhentikan dinilai tidak aktif dalam kegiatan partai, tidak memenuhi kewajiban kontribusi, serta melakukan tindakan indisipliner yang dianggap melanggar AD/ART PPP.

Dari empat nama yang sebelumnya diusulkan, DPP PPP menyetujui tiga anggota DPRD untuk diproses PAW.

Ketiga anggota DPRD tersebut yakni:

1. **Fepi Suheri, S.A.P.**, berdasarkan SK Pemberhentian Nomor 0739/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

2. **Diana Maryani**, berdasarkan SK Nomor 0742/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

3. **Jon Karnedi**, berdasarkan SK Nomor 0741/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Sementara itu, satu anggota DPRD lainnya, Hesti Sari Nada, belum masuk dalam keputusan PAW tersebut.

DPP PPP juga telah menetapkan tiga calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan masing-masing.

Berikut nama calon pengganti yang telah ditetapkan:

1. **Hamkasa, S.Pd.**, ditetapkan sebagai pengganti Fepi Suheri melalui SK Nomor 0745/SK/DPP/C/X/2026.

2. **Jawawi**, ditetapkan menggantikan Diana Maryani melalui SK Nomor 0747/SK/DPP/C/X/2026.

3. **Buldani**, ditetapkan menggantikan Jon Karnedi melalui SK Nomor 0946/SK/DPP/C/X/2026.

Ketiga SK penetapan calon pengganti tersebut tertanggal 8 Oktober 2026 dan ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Mardiono bersama Wasekjen Jabar Idris.

Setelah dokumen pemberhentian dan penetapan calon pengganti diserahkan ke Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah, proses selanjutnya memasuki tahapan administrasi di lembaga legislatif dan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

## Legalitas SK Pembatalan Jadi Sorotan

Beredarnya klaim mengenai SK DPP PPP Nomor 016/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 semakin memperkeruh polemik PAW tiga anggota DPRD Bengkulu Tengah.

Pasalnya, terdapat perbedaan klaim mengenai kewenangan penerbitan keputusan dan keabsahan kepengurusan di internal PPP.

Sekretaris Mahkamah Partai DPP PPP, DPW PPP Bengkulu, dan DPC PPP Bengkulu Tengah sama-sama menyatakan tidak pernah menerima maupun menerbitkan keputusan pembatalan SK PAW dari Ketua Umum Mardiono.

Di sisi lain, dokumen yang diklaim sebagai SK pembatalan perlu dibuktikan keasliannya, termasuk nomor surat, tanda tangan, identitas penerbit, serta kewenangan pihak yang menandatanganinya.

Verifikasi dokumen menjadi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam proses administrasi pergantian anggota DPRD Bengkulu Tengah.

DPRD Bengkulu Tengah dan pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh dokumen pemberhentian maupun klaim pembatalan diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, polemik PAW ini tidak hanya menyangkut dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum keanggotaan DPRD serta hak politik calon pengganti yang telah ditetapkan melalui keputusan partai.

Terkini