Sekda Kepahiang Hartono: 13 PPPK Paruh Waktu Tak Diperpanjang Kontraknya, 678 Pegawai Bersiap Dilantik Ulang

Selasa, 03 November 2026 | 12:00:00 WIB
Bupati Kepahiang, Wakil Bupati Kepahiang, dan Sekretaris Daerah Hartono berfoto bersama dalam kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

KEPAHIANG, IKOBENGKULU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Hartono, memastikan sebanyak 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja setelah melalui proses evaluasi.

Sementara itu, sebanyak 678 PPPK paruh waktu lainnya tengah dipersiapkan untuk mengikuti pelantikan ulang setelah menyelesaikan tahapan evaluasi kinerja dan pendaftaran ulang yang dilaksanakan pekan lalu.

Hartono mengatakan, pemerintah daerah saat ini sedang memproses administrasi perpanjangan surat keputusan (SK) bagi PPPK paruh waktu yang masa kontraknya berakhir pada Oktober 2026.

"SK perpanjangan kontrak PPPK yang habis masa berlakunya pada Oktober lalu segera kita proses, khususnya bagi mereka yang telah melalui tahapan evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar kinerja," ujar Hartono, Senin (2/11/2026).

Menurut dia, perpanjangan kontrak tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pegawai. Pemerintah daerah tetap mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja, kedisiplinan, serta kebutuhan organisasi.

Empat PPPK Tidak Diperpanjang karena Masalah Disiplin

Bupati Kepahiang, Wakil Bupati Kepahiang, dan Sekretaris Daerah Hartono berfoto bersama dalam kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Hartono menjelaskan, dari hasil evaluasi yang dilakukan, terdapat 13 PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.

Dari jumlah tersebut, empat pegawai dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena persoalan kedisiplinan. Sementara sembilan orang lainnya tercatat mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Ia menegaskan, evaluasi kinerja menjadi dasar penting dalam menentukan kelanjutan hubungan kerja PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

"Meskipun skema kontrak mereka secara regulasi berdurasi lima tahun, perpanjangan tetap berbasis pada evaluasi kinerja berkala dan kebutuhan organisasi. Bagi yang tidak disiplin atau kinerjanya buruk, tentu tidak kita perpanjang," kata Hartono.

Menurut Hartono, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Kepahiang meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Karena itu, setiap pegawai diharapkan mampu menunjukkan tanggung jawab, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

PPPK Diminta Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme

Hartono juga mengingatkan seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, agar tidak mengabaikan kewajiban sebagai aparatur pemerintah.

Ia mengatakan, keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.

Selain menjalankan tugas administratif, PPPK juga menjadi bagian dari aparatur yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

"Mereka adalah ujung tombak pemerintah daerah dalam mewujudkan target pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepahiang," ujarnya.

Hartono berharap proses evaluasi dan perpanjangan kontrak ini menjadi momentum bagi seluruh PPPK untuk meningkatkan kualitas pekerjaan dan kedisiplinan.

Sementara itu, Pemkab Kepahiang akan melanjutkan proses penerbitan SK perpanjangan kontrak bagi 678 PPPK paruh waktu yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan evaluasi kinerja.

Setelah proses administrasi selesai, para pegawai tersebut dipersiapkan untuk mengikuti pelantikan ulang sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah. (adv)

Terkini