KEPAHIANG, IKOBENGKULU.COM — Bupati Kepahiang H Zurdi Nata S.IP mengambil langkah tegas dengan mendatangi langsung Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk menyerahkan dokumen kelengkapan sekaligus beraudiensi dengan tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Rabu (21/10/2026)
Langkah strategis tersebut ditempuh guna mendorong kejelasan hukum serta percepatan penataan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) yang selama ini belum menemui titik terang
Audiensi ini merupakan tindak lanjut resmi dari surat Bupati Kepahiang nomor B.000.2.5/F/BKD/KPH/2026 kepada pimpinan bidang Korsup KPK RI demi mengurai kebuntuan koordinasi pertanahan di daerah
"Kita juga diberi kesempatan beraudiensi terkait eks lahan HGU PT TUM," ungkap Bupati Zurdi Nata saat dikonfirmasi terkait pertemuannya dengan jajaran KPK
Serahkan Enam Dokumen Pendukung dan Rencana Pembangunan Strategis
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menilai kehadiran dan supervisi KPK sangat dibutuhkan untuk mengoordinasikan lintas instansi pusat maupun daerah, mengingat jalan buntu yang dihadapi Pemkab setelah melayangkan surat sebanyak empat kali ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepahiang
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Zurdi Nata menyerahkan enam dokumen krusial kepada KPK, yang meliputi:
Kronologi lengkap operasional PT TUM
Surat permohonan pemanfaatan lahan untuk kepentingan fasilitas pelayanan umum
Surat permohonan tanah eks HGU PT TUM kepada Kementerian ATR/BPN tertanggal 26 Agustus 2025
Surat permohonan rapat koordinasi kepada Kantah Kabupaten Kepahiang tertanggal 27 Februari 2026
Dokumen perubahan permohonan pemanfaatan lahan tertanggal 15 Juni 2026
Berkas pendukung legalitas dan tata ruang wilayah
Penggunaan lahan eks HGU seluas 116 hektare yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2021 (sementara 143 hektare sisanya masih berizin hingga 2035) diproyeksikan secara khusus untuk kepentingan strategis pertahanan dan ketahanan pangan daerah
Di antaranya meliputi rencana pembangunan Markas Komando Distrik Militer (Makodim), Batalyon Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan, pembangunan Kompi 3 Batalyon Pelopor, serta hibah lahan untuk kebun percobaan Balai Penerapan dan Modernisasi Pertanian Bengkulu
Desak Transparansi CSR dan Kontribusi PAD bagi Masyarakat
Selain memfokuskan pada redistribusi aset untuk fasilitas pertahanan dan pelayanan publik, Pemkab Kepahiang turut menyoroti kewajiban korporasi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar
Bupati mendesak agar keberadaan perusahaan perkebunan di wilayah tersebut benar-benar transparan dalam merealisasikan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Melalui intervensi dan supervisi KPK RI, Pemkab Kepahiang optimis persoalan pelik eks HGU PT TUM dapat segera terselesaikan secara berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi kemaslahatan masyarakat luas di Bumi Sehasen. (Adv)