Bengkulu - Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu mencatat penindakan terhadap 3.031.452 batang rokok ilegal selama Januari hingga September 2026. Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan 626,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal serta narkotika dan obat-obatan psikotropika.
Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Bengkulu, Mochamad Ghusi Abdul, mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Bengkulu dan sekitarnya. Dari seluruh barang hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp4,7 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,035 miliar.
“Untuk rokok ilegal sebanyak 3.031.452 batang, kemudian minuman mengandung etil alkohol ilegal sebanyak 626,8 liter. Ada juga narkotika dan psikotropika yang berhasil ditindak,” kata Ghusi.
Ia merinci, barang bukti narkotika yang diamankan berupa 2,6 gram narkotika golongan I. Sementara barang bukti obat-obatan psikotropika terdiri dari 100 tablet dan 4.500 butir tablet.
Menurut Ghusi, rokok ilegal yang beredar di Bengkulu diduga berasal dari luar daerah karena tidak terdapat produsen rokok ilegal di wilayah tersebut. Sebagian barang juga diduga merupakan produk impor yang masuk atau melintasi wilayah Bengkulu dan sekitarnya.
Dari hasil pengawasan, peredaran rokok ilegal ditemukan hampir di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, dengan jumlah temuan terbanyak berada di Kota Bengkulu. Kondisi tersebut menjadi perhatian Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi dan peredaran rokok ilegal.
Untuk menekan peredarannya, Bea Cukai akan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Selain itu, unit intelijen juga akan diaktifkan untuk mendeteksi jalur distribusi dan transportasi rokok ilegal, baik dari produsen maupun barang yang berasal dari luar negeri.
Ghusi mengatakan upaya pengawasan dan penindakan juga akan dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Satpol PP, kepolisian, dan aparat TNI. Sinergi tersebut diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.