Rejang Lebong – Ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dalam menindak dugaan pelanggaran amoral yang menyeret sejumlah pejabatnya menjadi sorotan. Sikap pemerintah daerah dalam menangani perkara tersebut dinilai masih abu-abu, sementara kepastian tindak lanjutnya terus dipertanyakan.
Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Bengkulu, Anugerah Wahyu, SH, menegaskan, komitmen mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tidak cukup hanya dengan meningkatkan kinerja dan potensi aparatur sipil negara (ASN). Integritas serta penegakan disiplin terhadap aparatur yang terbukti melanggar juga harus menjadi bagian dari komitmen tersebut.
Menurut Wahyu, penanganan dugaan pelanggaran yang tidak disertai tindak lanjut yang jelas berpotensi melemahkan efek jera. Karena itu, Pemkab Rejang Lebong diminta menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
"Kalau terus-terusan dibiarkan seperti ini, ada kemungkinan kasus asusila yang menyeret ASN dan pejabat bakal terus meningkat karena tidak ada rasa efek jera," kata Wahyu.
Ia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si, segera memastikan penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan ASN di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan.
Wahyu juga mengingatkan, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang jelas. Apabila terbukti melanggar, sanksi harus dijatuhkan berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan ketentuan disiplin yang relevan.
"Kalau penanganan yang dilakukan atas pelanggaran yang telah terjadi hanya sebatas formalitas tanpa ada tindak lanjut, jangan harap Pemkab Rejang Lebong bisa mewujudkan WBBM," tutur Wahyu.
Sorotan terhadap penegakan disiplin di Rejang Lebong tidak hanya menyasar lingkungan eksekutif, tetapi juga lembaga legislatif.
Tokoh masyarakat Rejang Lebong, Drs. Mistakun Djalal, mempertanyakan tindak lanjut dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum kepala puskesmas dan oknum kepala sekolah dasar negeri (SDN). Keduanya disebut telah dilaporkan kepada Pemkab Rejang Lebong terkait dugaan tersebut.
Mistakun juga menyoroti dua oknum anggota DPRD yang sebelumnya menjadi perhatian publik akibat dugaan kasus prostitusi dan beredarnya rekaman video mesum.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi yang dikeluarkan Badan Kehormatan Dewan (BKD) terkait perkara yang menyeret kedua anggota legislatif tersebut.
Ketiadaan kesimpulan resmi yang diketahuinya itu, kata Mistakun, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kelanjutan penanganan perkara.
“Sampai hari ini tidak ada klarifikasi yang dilakukan masing-masing oknum, tetapi tiba-tiba saja perkaranya meredup seolah sengaja hendak didinginkan,” tandas Mistakun.
Atas kondisi tersebut, BKD DPRD Rejang Lebong didorong menjalankan fungsi penegakan kode etik sesuai kewenangannya. Kejelasan proses penanganan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran etik diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, SH, memastikan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran amoral akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan.
"Khusus dugaan kasus yang menyeret oknum kepala puskesmas dan kepala SDN, kami masih menunggu proses pemeriksaan internal di OPD masing-masing," bebernya.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya. Apabila pelanggaran terbukti, Pemkab Rejang Lebong dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
"Sanksi terberat dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN, sepanjang memenuhi ketentuan yang menjadi dasar penjatuhan sanksi tersebut," tutupnya.(**)