Rejang Lebong – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2026 sebesar Rp122 miliar terancam tidak tercapai. Pasalnya, memasuki Oktober 2026, realisasi PAD baru berkisar 50 persen atau sekitar Rp61 miliar.
Dengan sisa waktu kurang dari tiga bulan menjelang tutup tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong masih harus mengejar sekitar Rp61 miliar untuk memenuhi target tersebut.
Kondisi ini mendapat sorotan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Putra Mas Wigoro, SH. Ia mendesak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) segera mengambil langkah konkret dengan mendatangi langsung setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut PAD.
"Harus turun mendatangi setiap OPD pemungut. Jangan hanya menunggu setoran PAD dari balik meja karena sejauh ini progresnya masih jauh dari kata maksimal," tegas Putra.
Menurut Putra, percepatan penerimaan PAD tidak cukup hanya mengandalkan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah. BPKD juga harus memperketat pengawasan terhadap progres penyetoran penerimaan yang telah dipungut masing-masing OPD teknis.
Ia mengingatkan agar tidak ada penerimaan daerah yang tertahan di OPD pemungut, terlebih di tengah keterbatasan kondisi keuangan daerah saat ini.
"Berapapun itu, PAD yang sudah dipungut harus segera disetorkan ke kas daerah. Tidak boleh ditunda karena dengan kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas saat ini, pemasukan dari PAD sangat membantu jalannya roda pembangunan yang telah direncanakan," ujarnya.
Putra turut menyoroti pola penyetoran PAD yang belum dilakukan secara rutin oleh sejumlah OPD. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian BPKD selaku pengelola keuangan daerah, terutama terhadap sektor penerimaan yang memiliki aktivitas pemungutan setiap hari. Di antaranya retribusi parkir, objek wisata, serta pajak rumah makan dan tempat hiburan.
"Seperti retribusi parkir dan tempat wisata, pajak rumah makan dan tempat hiburan, jangan menunggu terkumpul di akhir semester atau ujung tahun baru disetorkan ke kas daerah," ungkap Putra.
Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Dicky Iswandi, ST melalui Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan, Nina Sari Sakti, S.STP, M.Si mengakui masih terdapat OPD pemungut yang belum melakukan penyetoran PAD secara rutin setiap bulan.
Menurut Nina, sebagian besar OPD masih berpatokan pada pola penyetoran per semester. Meski demikian, pihaknya memastikan pengawasan terhadap progres pemungutan PAD tetap berjalan.
Untuk mengejar ketertinggalan realisasi penerimaan daerah, BPKD akan memaksimalkan langkah jemput bola kepada OPD pemungut selama triwulan terakhir tahun anggaran 2026.
"Kebanyakan OPD pemungut berpatokan menyetor PAD yang telah dipungut per semester. Namun, di triwulan akhir ini akan kami maksimalkan dengan menjemput bola," pungkas Nina.(**)