Bengkulu – Masyarakat Kota Bengkulu kini dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak melunasi tagihan dari ponsel tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Pembayaran PBB melalui Livin’ by Mandiri dapat dilakukan dengan memilih menu Bayar/VA, kemudian masuk ke kategori Pajak. Selanjutnya, ketik “PBB” pada kolom pencarian dan pilih layanan e-PBB dengan kode 50007.
Setelah itu, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang akan dibayarkan, lalu pilih Lanjutkan. Pastikan nama objek pajak dan nominal tagihan yang muncul sudah sesuai sebelum mengonfirmasi pembayaran menggunakan PIN Livin’ by Mandiri.
Jika transaksi berhasil, aplikasi akan menampilkan notifikasi pembayaran berhasil. Wajib pajak disarankan memastikan seluruh data yang dimasukkan benar agar pembayaran tercatat sesuai objek dan tahun pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran digital tersebut untuk memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.
Menurut Noni, pembayaran PBB berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Melalui kemudahan pembayaran digital ini, masyarakat diharapkan dapat melunasi PBB tanpa terkendala jarak dan antrean. Wajib pajak juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran agar terhindar dari sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bertransaksi bagi warga. Dengan membayar PBB tepat waktu melalui aplikasi mobile banking, masyarakat tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga ikut berkontribusi langsung dalam mendanai pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di Kota Bengkulu yang kita cintai ini,” ujar Noni.