Rejang Lebong – Fenomena pejabat 'Naga Bonar' atau aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami percepatan karier hingga menduduki jabatan strategis menjadi sorotan menjelang penerapan manajemen talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Pasalnya, melalui kebijakan tersebut, pengembangan karier dan pengisian jabatan ASN, termasuk pejabat eselon II setingkat kepala dinas, akan didasarkan pada pemetaan kinerja dan potensi dengan mengedepankan prinsip sistem merit.
Tidak hanya kompetensi dan capaian kinerja, rekam jejak integritas serta moralitas ASN juga masuk dalam komponen penilaian.
Pemkab Rejang Lebong menargetkan manajemen talenta ASN sudah dapat diterapkan sebelum berakhirnya tahun 2026, sehingga menjadi dasar pengelolaan karier ASN pada 2027 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP mengakui, Pemkab Rejang Lebong termasuk terlambat menerapkan kebijakan tersebut.
Sebab, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN Instansi Pemerintah, pelaksanaannya seharusnya sudah dimulai sejak September 2025 hingga awal 2026.
"Telah diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN Instansi Pemerintah," kata Hendri.
Untuk mempercepat penerapannya, Hendri telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong segera merampungkan seluruh persiapan, termasuk penyusunan regulasi turunan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Edaran (SE) Bupati.
Menurut Hendri, manajemen talenta merupakan bagian dari penerapan sistem merit dalam pengelolaan karier ASN. Artinya, penempatan seseorang dalam jabatan harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas dan moralitas secara objektif.
"Artinya dalam pelaksanaannya, penempatan jabatan dan karier ASN diprioritaskan pada hasil kinerja dan potensi yang dimiliki tanpa membedakan latar belakang politik, suku, agama, ras, jenis kelamin atau kondisi tertentu," tegas Hendri.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, SH mengatakan, pihaknya saat ini masih merampungkan seluruh persyaratan penerapan manajemen talenta ASN.
Jika tidak menemui kendala, kebijakan tersebut ditargetkan sudah dapat diberlakukan pada Oktober 2026.
Erwan menjelaskan, terdapat dua komponen utama dalam pemetaan talenta ASN, yakni penilaian kinerja dan penilaian potensi. Untuk penilaian kinerja, komposisinya terdiri atas 60 persen kinerja utama dan 40 persen kinerja penguat.
Sedangkan penilaian potensi meliputi kompetensi sebesar 40 persen, potensi 25 persen, kualifikasi 20 persen, serta integritas dan moralitas sebesar 15 persen.
"Itulah inti dari penerapan manajemen talenta ASN. Tujuan utamanya adalah terkelolanya karier ASN yang lebih objektif, transparan, terukur, dengan basis kinerja dan potensi," ujar Erwan.
Meski telah memaparkan komposisi penilaian, Erwan belum memberikan penjelasan lebih jauh ketika disinggung mengenai keberadaan sejumlah ASN yang mengalami percepatan karier hingga menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Termasuk bagaimana mekanisme evaluasi terhadap kesesuaian kompetensi, kinerja dan potensi pejabat tersebut setelah manajemen talenta diberlakukan. Pertanyaan serupa juga disampaikan terkait penilaian integritas dan moralitas terhadap ASN yang diduga pernah tersandung persoalan asusila.
Namun, Erwan belum menjelaskan apakah rekam jejak tersebut akan memengaruhi hasil pemetaan talenta, termasuk mekanisme penilaian dan pembuktian yang akan digunakan BKPSDM.
Ia hanya menyampaikan bahwa penerapan manajemen talenta diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan karier ASN.
"Yang jelas kami selaku OPD siap menjalankan apa yang diinstruksikan pimpinan dan regulasi yang diterbitkan berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang kami miliki," tutup Erwan.(**)