Bengkulu,Ikobengkulu.com,-Judi online bukan bentuk hiburan atau permainan untuk mengisi waktu luang. Aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan masa depan masyarakat, terutama generasi muda.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN melalui Undang-Undang Nomor 52/2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengemban tanggung jawab dalam pelaksanaan program pembangunan keluarga. Yang fokus utamanya pada bidang pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk (aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya), serta penguatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Membentengi keluarga Indonesia dari ancaman judi online, Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu hadir mencegah pengaruh ancaman aktivitas judi diawali dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup BKKBN setempat.
- Baca Juga OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital
"Dari 361 orang ASN di BKKBN Bengkulu harus bebas dari ancamannya, karena judi online bukan hiburan tapi ancaman bagi masa depan keluarga dan bangsa," kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu dr. H.Zamhir Setiawan., M.Epid kepada pewarta di Bengkulu, Kamis,(9/10/2026).
Ada empat langkah untuk ASN BKKBN bebas pengaruh judi tersebut, " personel di lembaga Kemendukbangga harus menjaga integritas, mengutamakan kebutuhan keluarga, rencanakan penyiapan masa depan keluarga dan menghindari jeratan hutang," ujar dr. Zamhir.
Dia menambahkan, pelaksanaan program pembangunan keluarga, tidak berhenti hanya pada kalangan ASN di institusi yang ia nakhodai. Terhadap masyarakat pun, kita melalui komunikasi dan edukasi akan menjaga keluarga dari pengaruh judol dengan menyasar beberapa kelompok kegiatan, Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R), yang di dalamnya terdapat forum GenRe, BKR, serta kelompok kegiatan lainnya seperti kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) akan menjadi sasaran utama edukasi bahaya dan ancaman judi online," kata dr. H. Zamhir.
Menghindari judi online di masyarakat perlu lakukan edukasi secara berkesinambungan, PIK-R dengan Triad KRR-nya, sementara terhadap poktan lainnya dengan menggaungkan delapan fungsi keluarga, seperti fungsi agama, pengawasan dan fungsi sosial. " Mari kita memulai dengan pengawasan terhadap keluarga dan lingkungan untuk tidak menaruhkan masa depan di meja judi online," demikian Kepala BKKBN Bengkulu. (***)