Mobil Bermasalah Usai Isi Pertalite, Pengacara Elfahmi Lubis Uji BBM, Siap Gugat jika Terbukti

Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:23:40 WIB

BENGKULU – Pengacara sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Dr. Elfahmi Lubis, S.H., akan melakukan pengujian secara mandiri terhadap bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang masih tersisa di tangki mobilnya setelah kendaraan tersebut mengalami gangguan seusai mengisi BBM di salah satu SPBU di Kota Bengkulu.

Hasil pengujian tersebut akan menjadi dasar bagi Elfahmi untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika hasil pemeriksaan menemukan kandungan atau bahan dalam BBM yang terbukti menyebabkan kerusakan kendaraan, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“BBM yang ada di mobil akan kami kuras dan kami uji secara mandiri dengan melibatkan pihak yang berkompeten, termasuk rencananya universitas. Kami ingin memastikan terlebih dahulu apa penyebabnya,” kata Elfahmi.

Elfahmi menegaskan, gugatan tidak akan diajukan hanya berdasarkan dugaan. Ia ingin terlebih dahulu memperoleh bukti ilmiah mengenai ada atau tidaknya keterkaitan antara BBM yang digunakan dengan gangguan pada kendaraannya.

“Kalau ternyata dari hasil pengujian ditemukan ada unsur atau bahan yang menyebabkan kendaraan rusak, baru kami akan mengajukan gugatan. Tetapi kalau tidak ditemukan, tentu tidak akan kami lakukan gugatan. Yang penting kami cari dulu buktinya,” ujar Elfahmi.

Mobil Kehilangan Tenaga dalam Perjalanan ke Seluma

Elfahmi menceritakan, gangguan pada mobilnya bermula setelah ia mengisi Pertalite di salah satu SPBU di Kota Bengkulu pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, ia hendak melakukan perjalanan dari Kota Bengkulu menuju Kabupaten Seluma.

Menurut Elfahmi, kendaraan awalnya masih dapat digunakan. Namun, ketika memasuki wilayah Seluma, mobil mulai menunjukkan gejala kehilangan tenaga.

“Setelah diisi BBM, ketika masuk wilayah Seluma mulai ada efeknya. Kadang hilang tenaga, kadang muncul lagi. Kecurigaan kami ke BBM karena sebelumnya kami habis mengisi Pertalite,” katanya.

Gangguan tersebut semakin terasa ketika Elfahmi menyelesaikan kegiatannya di Seluma dan kembali menuju Kota Bengkulu.

Saat memasuki Kota Bengkulu, kondisi kendaraan disebut semakin parah sehingga akhirnya dibawa ke bengkel untuk diperiksa.

Ada Kendaraan Lain dengan Keluhan Serupa

Ketika mobil diperiksa di bengkel, Elfahmi mengaku mendapat informasi dari pihak bengkel bahwa sejumlah kendaraan lain telah datang dengan persoalan yang hampir sama.

“Menurut orang bengkel, sudah ada sekitar lima kendaraan yang memiliki masalah yang sama,” ujar dia.

Temuan tersebut membuat Elfahmi ingin mengetahui secara pasti penyebab gangguan pada kendaraannya.

Meski terdapat kendaraan lain dengan keluhan serupa, ia tidak ingin langsung menyimpulkan Pertalite sebagai penyebab kerusakan sebelum ada hasil pemeriksaan.

Karena itu, BBM yang masih tersisa di dalam tangki mobil tidak akan langsung dibuang. BBM tersebut akan dikuras untuk kemudian diambil sampelnya dan diuji secara mandiri.

Lokasi dan waktu pembelian Pertalite, kata Elfahmi, juga dapat ditelusuri melalui data transaksi atau barcode.

“Di mana beli BBM dan kapan waktunya nanti bisa dicek melalui barcode. Yang pasti kami akan melakukan uji sampel,” kata dia.

Gugatan Jika Hasil Uji Membuktikan

Sebagai pengacara, Elfahmi mengatakan langkah hukum dapat ditempuh apabila nantinya terdapat bukti yang menunjukkan BBM tersebut mengandung bahan atau unsur yang menyebabkan kerusakan kendaraan.

Gugatan yang dipertimbangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam penyaluran dan penjualan BBM tersebut.

Namun, langkah itu bergantung pada hasil pengujian.

“Kalau ternyata ada unsur lain yang menyebabkan kendaraan rusak, ya akan kami ajukan gugatan. Tetapi kalau tidak ditemukan, tentu tidak akan kami lakukan gugatan,” ujarnya.

Elfahmi mengatakan, apabila persoalan serupa dialami banyak konsumen dan dapat dibuktikan memiliki penyebab yang sama, masyarakat juga memiliki ruang untuk mempertimbangkan upaya hukum secara kelompok atau class action.

Menurut dia, pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran dan penjualan BBM harus memberikan pertanggungjawaban apabila nantinya terbukti terdapat produk yang menyebabkan kerugian konsumen.

Minta Aparat Telusuri Keluhan Masyarakat

Elfahmi juga meminta aparat kepolisian ikut mencermati munculnya keluhan masyarakat mengenai kendaraan yang mengalami gangguan.

Ia meminta Polda Bengkulu dan jajaran Polres di kabupaten/kota melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut.

“Saya juga meminta agar Polda Bengkulu beserta seluruh jajaran Polres di kabupaten/kota melakukan investigasi dan penegakan hukum atas persoalan ini,” kata Elfahmi.

Menurut Elfahmi, banyaknya keluhan yang muncul perlu ditelusuri untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab sebenarnya.

Namun, untuk kasus mobilnya, Elfahmi memilih menunggu hasil pemeriksaan dan pengujian sampel sebelum menyimpulkan bahwa gangguan tersebut disebabkan oleh Pertalite.

Hasil pengujian itu pula yang akan menentukan apakah dirinya akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum atau tidak. ***

Terkini