Sejak 1 Oktober 2026, Shopee hingga Lazada Resmi Pungut PPh 22 Pedagang Marketplace

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:47:00 WIB

JAKARTA – Pedagang yang menjalankan usaha melalui marketplace kini menghadapi perubahan dalam mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui sejumlah marketplace mulai 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut berlaku setelah pemerintah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk melakukan pemungutan pajak atas transaksi pedagang dalam negeri.

Empat marketplace yang ditunjuk yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Keempat platform selanjutnya melakukan pemungutan PPh Pasal 22 secara langsung melalui sistem transaksi masing-masing.

Sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah mengevaluasi kesiapan administrasi dan sistem marketplace, DJP memutuskan pelaksanaan pemungutan dimulai lebih cepat, yakni pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memastikan kesiapan implementasi di lapangan.

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo, Rabu (1/10).

Bukan Pajak Baru untuk Pedagang

Bimo menegaskan, penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online.

Kebijakan tersebut lebih berkaitan dengan perubahan mekanisme pemungutan atas kewajiban perpajakan yang sudah berlaku.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Bimo.

Berdasarkan PMK 37/2025, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet. Dasar pengenaan tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan secara otomatis melalui sistem transaksi marketplace ketika pembeli melakukan pembayaran.

Pedagang dengan Omzet Rp500 Juta Dapat Pengecualian

Meski berlaku bagi pedagang marketplace, pemerintah memberikan ketentuan khusus bagi pelaku usaha dengan skala omzet tertentu.

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Namun, pengecualian tersebut berlaku sepanjang pedagang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace juga tidak otomatis menjadi beban pajak tambahan. Pajak yang sudah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

DJP kembali menekankan bahwa perubahan tersebut ditujukan untuk membuat proses perpajakan dalam ekosistem perdagangan digital menjadi lebih sederhana dan teratur.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” pungkas Bimo.

Informasi lengkap mengenai ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dapat dilihat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Halaman :

Terkini