Rejang Lebong – Anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 mencapai Rp11,2 miliar. Besarnya anggaran tersebut kembali menjadi sorotan setelah 30 anggota DPRD diketahui melakukan dinas luar daerah hanya dua hari setelah pengesahan APBD Perubahan 2026.
Sekretaris Jenderal Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Sony Taurus, S.Kom, menilai belanja perjalanan dinas pemerintah daerah merupakan salah satu pos anggaran yang membutuhkan pengawasan ketat.
Menurutnya, celah penyimpangan dapat muncul ketika perjalanan dinas tidak disertai tujuan yang jelas, pertanggungjawaban yang memadai serta hasil yang dapat diukur.
“Anggaran perjalanan dinas di pemerintah daerah sangat rawan dengan indikasi korupsi. Ini karena perjalanan dinas tidak bisa diukur efisiensinya terhadap pembangunan daerah,” kata Sony.
Dengan pagu perjalanan dinas mencapai Rp11,2 miliar, persoalan menurut Sony bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya anggota DPRD melakukan perjalanan dinas.
Persoalan utamanya adalah apakah setiap perjalanan tersebut memiliki kebutuhan yang jelas dan menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia mengingatkan, perjalanan dinas yang dilakukan berulang atas nama kunjungan kerja atau dinas luar tanpa keluaran yang jelas dapat membuka celah penyimpangan anggaran.
“Karena jika sedikit-sedikit mengandalkan perjalanan dinas dengan alasan kunjungan kerja atau dinas luar tanpa ada hasil, maka kuat indikasi ada praktik mencari uang dengan cara mengakali anggaran,” ujarnya.
Sony menegaskan, kritik tersebut tidak ditujukan untuk menghapus seluruh perjalanan dinas. Menurutnya, kegiatan tersebut tetap diperlukan apabila benar-benar berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan dan menghasilkan manfaat yang jelas.
“Kecuali kalau APBD Rejang Lebong ini besar dan sudah maksimal penerapannya. Ini anggaran daerah masih terus berkurang lantaran melulu defisit, kita pikir tidak etis anggaran perjalanan dinas sebesar itu. Apalagi masyarakat Rejang Lebong saat ini secara ekonomi masih sangat sulit,” tegasnya.
Sorotan tersebut muncul bersamaan dengan kembali bergeraknya agenda dinas luar anggota DPRD Rejang Lebong. Dua hari setelah DPRD bersama Pemkab Rejang Lebong mengesahkan APBD Perubahan 2026 pada Senin, 28 September 2026, seluruh anggota DPRD diketahui mulai melakukan dinas luar pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Sebanyak 30 anggota DPRD disebut terbagi dalam tiga komisi untuk melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah. Namun, hingga berita ini ditulis, tujuan perjalanan masing-masing komisi belum dapat dipastikan secara resmi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan sejumlah anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Namun, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi dari Sekretariat DPRD.
Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, maupun Plt Sekretaris DPRD, Liza Melianti, S.Sos., M.AP., belum berhasil dikonfirmasi terkait agenda tersebut.
“Ibu (Liza, red) sejak pagi tadi (Kamis, 1 Oktober 2026, red) belum datang ke kantor. Tidak tahu juga ikut DL atau tidak,” ujar petugas resepsionis Sekretariat DPRD Rejang Lebong.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan data anggaran yang tersedia, Rp11,2 miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Rejang Lebong sepanjang 2026. Jika dibagi secara matematis kepada 30 anggota DPRD, angka tersebut setara sekitar Rp373 juta per anggota dalam setahun.
Namun, pembagian tersebut hanya ilustrasi matematis dan bukan berarti setiap anggota memiliki anggaran pribadi sebesar nilai tersebut.(**)