Rejang Lebong – Anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 mencapai Rp11,2 miliar. Di tengah kondisi fiskal daerah yang masih mengalami defisit Rp68,5 miliar, penggunaan anggaran tersebut kini dipertanyakan dari sisi hasil dan keterbukaan kepada publik.
Anggaran Rp11,2 miliar tersebut dialokasikan untuk kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Jika dibagi secara sederhana kepada 30 anggota DPRD, nilainya setara sekitar Rp373 juta per anggota dalam satu tahun atau sekitar Rp31 juta per bulan. Angka tersebut merupakan gambaran matematis dari total pagu, bukan berarti setiap anggota memiliki anggaran pribadi yang dapat digunakan secara bebas.
Persoalannya bukan sekadar besaran anggaran. Hingga memasuki penghujung tahun anggaran, belum terlihat sistem informasi yang secara terbuka menghimpun tujuan, hasil, rekomendasi dan tindak lanjut dari seluruh perjalanan dinas DPRD tersebut.
Padahal perjalanan dinas legislatif dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari konsultasi dan koordinasi ke pemerintah pusat maupun lembaga negara hingga kunjungan lapangan berkaitan dengan persoalan daerah.
Berdasarkan pengesahan APBD Perubahan 2026, Kabupaten Rejang Lebong masih mencatat defisit Rp68,5 miliar. Artinya, proyeksi belanja daerah masih lebih besar dibandingkan pendapatan yang tersedia.
Tokoh pemuda Kabupaten Rejang Lebong, Riki Febrian, SH menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan belanja daerah, termasuk perjalanan dinas DPRD.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan yang semestinya dapat digunakan untuk mengendalikan belanja daerah.
“Seharusnya DPRD bisa menekan angka belanja daerah melalui fungsi pengawasan dan penganggaran yang melekat padanya, namun tampaknya DPRD juga lebih memilih diberikan belanja yang besar,” ungkap Riki.
Sorotan terhadap besarnya anggaran perjalanan dinas juga datang dari Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Bengkulu, Anugerah Wahyu, SH.
Wahyu menyatakan akan menyurati lembaga pengawas keuangan agar pelaksanaan perjalanan dinas DPRD Rejang Lebong dapat diperiksa lebih detail. Menurutnya, besarnya anggaran perlu diuji dengan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawabannya.
“Bayangkan setiap anggota DPRD dimodali lebih Rp1 juta per hari untuk kepentingan jalan-jalan atas nama kunker, konsultasi dan peninjauan daerah di tengah kondisi fiskal daerah yang dikabarkan minus,” beber Wahyu.
Disisi lain, banyaknya sorotan yang muncul disebabkan saat ini Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong masih memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) lebih dari Rp1 miliar atas kelebihan pembayaran kegiatan tahun anggaran 2024-2025 yang belum diselesaikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah Yayan mengakui besarnya anggaran perjalanan dinas yang diplot pada 2026. Namun menurutnya, anggaran tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan agenda DPRD selama satu tahun.
Yayan juga menyebut anggaran perjalanan dinas DPRD 2026 mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya.
“Bahkan dalam APBD-P 2026, tidak ada penambahan anggaran untuk pembiayaan perjalanan dinas, namun untuk detailnya silahkan konfirmasi ke sekwan,” ungkap Yayan.
Ia menyebut, pada 2024 dan 2025, anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD mencapai Rp20,4 miliar. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai realisasi perjalanan dinas yang telah dilakukan sepanjang Januari hingga September 2026, Yayan belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Liza Melianti, S.Sos, M.AP juga belum berhasil dikonfirmasi.(**)