Kota Bengkulu – Personel Polsek KSKP Pulau Baai melaksanakan kegiatan imbauan terkait larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek KSKP Pulau Baai, bertempat di Jl. Ir. Rustandi Sugianto, Rabu (23/9/2026) pukul 13.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KSKP Pulau Baai Aiptu Harry dan Bripka Erlanda menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Petugas juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana dengan menghubungi Call Center 110 yang dapat diakses 1x24 jam atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Kegiatan imbauan tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek KSKP Pulau Baai.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H. melalui jajaran Polsek KSKP Pulau Baai mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
Transformasi Menuju Polresta Bengkulu Presisi
BENGKULU AMAN, DAMAI DAN SEJAHTERA