38 Sekolah di Kaur Direvitalisasi, Gusril Minta Pembangunan Jangan Asal Jadi

Kamis, 10 September 2026 | 12:00:00 WIB
Sebanyak 38 sekolah di Kabupaten Kaur mendapat program revitalisasi tahun ini. B

MUARA SAHUNG – Sebanyak 38 sekolah di Kabupaten Kaur mendapat program revitalisasi tahun ini. Bupati Kaur Gusril Pausi mengingatkan pembangunan dan rehabilitasi sekolah tersebut harus dikerjakan sesuai perencanaan dan spesifikasi. Jangan sampai anggaran sudah dikucurkan, tetapi kualitas bangunan justru mengecewakan.

Gusril menyampaikan penegasan itu saat memulai titik nol rehabilitasi SDN 125 Kaur dan SMPN 30 Satu Atap di Desa Persiapan Air Nunung, Kecamatan Muara Sahung, Kamis (10/9/2026).

”Kerjakan sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi. Jangan sampai apa yang sudah direncanakan berbeda dengan pelaksanaannya. Kita ingin hasil pembangunan ini benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi anak-anak kita,” tegas Gusril.

Program revitalisasi menyasar satuan pendidikan mulai jenjang TK, SD hingga SMP. Bantuan berasal dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pelaksanaan pembangunan dilakukan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di masing-masing sekolah.

Menurut Gusril, masuknya puluhan sekolah di Kaur sebagai penerima program merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta berbagai pihak yang terlibat sejak proses perencanaan.

”Ini merupakan kebanggaan dan rasa syukur kita. Apa yang kita dapatkan hari ini merupakan hasil kerja bersama. Kalau kita tidak bekerja sama dan berkolaborasi, tentu bantuan seperti ini tidak akan terwujud,” ujarnya.

Meski mencapai 38 sekolah, Gusril menilai jumlah tersebut belum cukup. Masih banyak sekolah di Kabupaten Kaur yang kondisi sarana dan prasarananya membutuhkan peningkatan.

”38 titik ini luar biasa, tetapi masih banyak sekolah kita yang membutuhkan bantuan. Mudah-mudahan program ini terus berlanjut dan tahun-tahun berikutnya jumlahnya bisa semakin banyak,” katanya.

Minta Sekolah Tertib Administrasi

Gusril juga mengingatkan kepala sekolah dan P2SP agar tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan fisik. Administrasi dan dokumen pertanggungjawaban harus disiapkan secara tertib.

Jika ditemukan persoalan selama pengerjaan, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan pihak terkait. Terlebih, sejumlah sekolah penerima program mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

”Pak Kajari hadir untuk mendampingi. Karena itu, mari kita bekerja dengan serius dan jangan sampai ada kesalahan yang kemudian menjadi persoalan hukum dan merugikan daerah,” ujar Gusril.

Pemerintah desa dan masyarakat juga diminta ikut mengawasi pekerjaan. Pengawasan tersebut diperlukan agar pembangunan berjalan sesuai jadwal, spesifikasi, dan pada akhirnya benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Lisarmawan menjelaskan, revitalisasi tidak hanya berupa rehabilitasi gedung sekolah. Program dapat mencakup pembangunan baru, perbaikan lapangan hingga penyediaan berbagai fasilitas pendukung.

Pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi lahan di masing-masing sekolah.

”Kalau tidak ada halangan dan rintangan, untuk tahun ini revitalisasi TK, SD dan SMP jumlahnya mencapai 38 sekolah,” jelas Lisarmawan.

Untuk jenjang SMP terdapat lima sekolah. Sedangkan sebanyak 11 SD masih menunggu proses Perjanjian Kerja Sama (PKS). Enam TK negeri juga masuk program revitalisasi dan beberapa di antaranya telah memulai pekerjaan fisik.

Besaran anggaran masing-masing sekolah berbeda sesuai kebutuhan dan ketentuan program. Di SDN 125 Kaur, misalnya, revitalisasi mencakup pembangunan dan perbaikan sejumlah fasilitas sekolah, termasuk bangunan, fasilitas pendukung, serta lapangan.

Ketersediaan lahan turut menentukan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan.

”Kalau lahannya cukup, tentu bisa ditambah atau dibangun baru. Tetapi untuk SD Negeri 125 ini lahannya tidak cukup, sehingga dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada,” katanya.

Kejari Dampingi 18 Sekolah

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Ivan Hebron Siahaan mengatakan, dari sekolah penerima program revitalisasi tersebut, 18 sekolah mendapat pendampingan hukum dari Kejari Kaur.

Pendampingan dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

”18-nya saya dampingi. Artinya, sekolah-sekolah tersebut bisa berkonsultasi kepada kami apabila menemukan persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Ivan.

Menurut dia, pendampingan dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak sekolah. Kejari kemudian melakukan pertemuan awal dan telaah hukum sebelum menyetujui pendampingan.

Ivan meminta kepala sekolah tidak menunggu sampai persoalan membesar untuk berkonsultasi. Kendala administrasi maupun persoalan yang muncul dalam pelaksanaan fisik sebaiknya segera dikoordinasikan.

”Kalau ada masalah di lapangan, silakan konsultasikan sejak awal. Jangan sampai persoalan kecil menjadi besar. Tujuan pendampingan ini agar kegiatan berhasil, baik secara fisik maupun dalam administrasi dan pelaporannya,” tegasnya.

Dengan dimulainya pekerjaan di SDN 125 Kaur dan SMPN 30 Satu Atap, program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Kaur kini memasuki tahap pelaksanaan fisik. Pemkab berharap program tersebut bukan hanya memperbaiki wajah sekolah, tetapi juga menghadirkan fasilitas belajar yang lebih layak bagi siswa. (adv)

Terkini