BENGKULU — Penertiban kendaraan angkutan barang yang memiliki dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) bakal memasuki tahap lebih serius pada 2027.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu memastikan penerapan kebijakan Zero ODOL 2027 akan dibarengi dengan penindakan dan pemberian sanksi secara lebih tegas mulai 1 Januari 2027*
Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Dinda, SE, mengatakan persiapan menuju penerapan Zero ODOL telah dilakukan secara bertahap. Sosialisasi bahkan sudah digencarkan selama 2025 hingga 2026 agar seluruh pihak yang terlibat dalam operasional angkutan barang memahami aturan tersebut.
"Sekarang sedang gencar-gencarnya untuk ODOL, menuju Zero ODOL 2027. Selama 2025 dan 2026 kita sudah melaksanakan sosialisasi kepada perusahaan, karoseri dan sopir-sopir truk," ujar Dinda saat menghadiri **coffee morning bersama awak media**, Sabtu (5/9/2026).
Ia menegaskan, masa sosialisasi tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum aturan penindakan diberlakukan secara penuh.
"Per 1 Januari 2027, aturan-aturan untuk sanksi sudah harus kita jalankan," tegasnya.
Bukan Hanya Sopir yang Bertanggung Jawab
Dalam penerapan Zero ODOL, BPTD Bengkulu menekankan bahwa tanggung jawab atas pelanggaran tidak semata-mata berada di tangan pengemudi.
Pihak yang memiliki keterkaitan dengan kendaraan angkutan barang juga akan menjadi perhatian. Mulai dari perusahaan yang melakukan kegiatan jual beli kendaraan, pemilik barang hingga perusahaan karoseri yang membuat atau memodifikasi kendaraan.
"Yang bertanggung jawab dalam hal ini bukan hanya sopir. Ada perusahaan, pemilik barang dan perusahaan karoseri," kata Dinda.
Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar persoalan kendaraan berdimensi maupun bermuatan berlebih tidak hanya dilihat sebagai kesalahan pengemudi di lapangan.
BPTD Bengkulu selanjutnya akan memberikan penjelasan lebih rinci kepada perusahaan angkutan barang dan perusahaan karoseri mengenai mekanisme penindakan serta jenis dan besaran sanksi yang dapat dikenakan.
Langkah ini dinilai penting agar seluruh pelaku usaha memahami batasan teknis kendaraan sekaligus konsekuensi hukum apabila tetap mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
Usia Kendaraan Angkutan Barang Ikut Disorot
Selain dimensi dan muatan, aspek usia serta kelayakan kendaraan angkutan barang juga menjadi bagian yang akan diperhatikan, khususnya kendaraan yang beroperasi di jalan nasional.
Dinda menjelaskan, terdapat ketentuan mengenai usia kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di ruas jalan nasional. Secara umum, usia kendaraan yang menjadi perhatian berada pada kisaran delapan hingga 10 tahun, meski penerapannya akan mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.
"Untuk kendaraan yang lebih tua ada ketentuannya. Di jalan nasional biasanya sekitar delapan sampai 10 tahun. Nanti ada aturan teknisnya," jelasnya.
Pelanggar ODOL Bisa Kena Denda dan Pidana
Penerapan Zero ODOL 2027 juga membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melanggar.
Dinda menyebut sanksi tidak hanya berupa hukuman administratif atau denda. Pelanggaran tertentu juga dapat berujung pada **sanksi pidana berupa hukuman penjara**, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk sanksinya nanti ada sanksi denda dan juga sanksi hukuman penjara," pungkasnya.
Dengan semakin dekatnya penerapan Zero ODOL 2027 BPTD Bengkulu mengingatkan perusahaan angkutan, pemilik barang, karoseri dan pengemudi truk agar segera memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi ketentuan dimensi, muatan, usia dan kelayakan operasional.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya angkutan barang yang lebih tertib sekaligus mendukung keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan.