KPPN Bengkulu Catat IKM 4,94, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik dan Integritas

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:13:34 WIB
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Penguatan Kualitas Laporan Keuangan Tahun 2026 di Aula KPPN Bengkulu, Rabu (26/8/2026).

IKOBENGKULU — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Penguatan Kualitas Laporan Keuangan Tahun 2026 di Aula KPPN Bengkulu, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi KPPN Bengkulu untuk mengevaluasi kualitas layanan sekaligus menerima masukan dari para pemangku kepentingan.

Dalam forum tersebut, KPPN Bengkulu memaparkan capaian kinerja dan hasil Survei Kepuasan Masyarakat. Berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan II Tahun 2026, KPPN Bengkulu memperoleh nilai 4,94 dari skala 5.

Nilai tersebut menunjukkan tingkat kepuasan pengguna layanan yang sangat baik dan menjadi capaian tertinggi dalam tren penilaian KPPN Bengkulu sejak 2024. Pada Semester I 2024, nilai IKM berada di angka 4,71, kemudian meningkat menjadi 4,87 pada Semester II 2024. Sementara pada 2025 masing-masing tercatat 4,70 dan 4,82 sebelum kembali meningkat menjadi 4,94 pada Semester I 2026.

Kepala KPPN Bengkulu, Mohammad Arief Barata, mengatakan pelayanan KPPN memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mulai dari pencairan dana hingga penyaluran dana transfer ke daerah dan pembinaan UMKM.

"Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari capaian kinerja, tetapi juga dari kemampuan kami mendengarkan kebutuhan dan harapan para pengguna layanan. Oleh karena itu, masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan layanan yang berkelanjutan," ujarnya.

Sementara itu, dalam forum tersebut juga disampaikan sejumlah masukan dari satuan kerja. Salah satunya terkait penyampaian informasi mengenai kendala atau hasil monitoring agar dapat diterima langsung oleh pihak yang menangani, seperti informasi penolakan SPM kepada PPSPM maupun informasi terkait Deviasi Halaman III DIPA kepada KPA.

Selain itu, masih terdapat masukan mengenai waktu penyelesaian layanan. Hal tersebut menjadi perhatian karena masih ada satuan kerja yang belum mengetahui standar waktu layanan yang telah ditetapkan KPPN Bengkulu.

KPPN Bengkulu sendiri memiliki sejumlah standar pelayanan, di antaranya penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS yang ditargetkan selesai dalam satu jam, layanan konsultasi stakeholder selama 30 menit, serta sejumlah layanan lainnya dengan standar penyelesaian antara satu hingga lima hari kerja sesuai jenis layanan.

Forum tersebut juga menjadi momentum bagi KPPN Bengkulu untuk memperkenalkan sejumlah inovasi pelayanan. Di antaranya BAGAR untuk mendukung komunikasi yang transparan terkait penyaluran APBN, Suara Bengkulu 914 untuk menyampaikan informasi aturan layanan kepada satuan kerja, ESCUDO untuk pengelolaan tugas dan keluhan terkait layanan PPNPN, serta TABOT 016 yang mengintegrasikan berbagai layanan KPPN dalam satu akses digital.

Dari sisi integritas, KPPN Bengkulu menegaskan seluruh layanan yang diberikan kepada pengguna tidak dipungut biaya. Peserta juga diingatkan untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya pungutan liar dalam pelayanan KPPN.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, dalam forum tersebut turut menekankan pentingnya menjaga integritas, mempercepat pencairan anggaran, serta memperketat pengawasan di tengah tuntutan digitalisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat.

Selain membahas kualitas pelayanan, kegiatan juga diarahkan pada penguatan kualitas laporan keuangan Tahun Anggaran 2026. Penguatan ini diharapkan dapat mendorong satuan kerja mitra KPPN untuk meningkatkan ketepatan, keandalan, dan kepatuhan dalam penyusunan serta penyampaian laporan keuangan.

Melalui forum tersebut, berbagai kritik, saran, dan rekomendasi dari peserta akan menjadi bahan evaluasi KPPN Bengkulu untuk melakukan penyempurnaan layanan. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut perbaikan pelayanan ke depan.

Penulis: Fiza Pratisya Zuinara

Tags

Terkini