60 Narapidana di Bengkulu Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:20:38 WIB
Sebanyak 60 narapidana di Provinsi Bengkulu langsung bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diserahkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Senin (17/8/2026).

IKOBENGKULU — Sebanyak 60 narapidana di Provinsi Bengkulu langsung bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diserahkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi tersebut dihadiri Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Bengkulu Tonny Nainggolan, jajaran Forkopimda, kepala UPT Pemasyarakatan, serta petugas pemasyarakatan se-Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan pemberian remisi bukan sekadar momentum untuk merayakan kebebasan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan sekaligus tanggung jawab bagi narapidana setelah kembali ke tengah masyarakat.

"Ini bukan satu hal yang kemudian membuat euforia, tetapi remisi ini memiliki tanggung jawab besar. Ketika sudah berbaur dengan masyarakat, mereka harus menjadi lebih baik lagi daripada tahun-tahun sebelumnya," kata Helmi.

Menurut Helmi, warga binaan yang mendapatkan remisi dinilai telah menunjukkan kerja sama dan perubahan yang positif selama menjalani pembinaan. Karena itu, pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan yang telah dijalani.

"Kami dari Pemerintah Provinsi Bengkulu meyakini warga binaan yang mendapatkan remisi ini memang sudah menunjukkan kerja sama yang positif dan perubahan yang baik," ujarnya.

Secara keseluruhan, sebanyak 1.695 narapidana di Provinsi Bengkulu menerima Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 RI. Dari jumlah tersebut, 1.635 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 60 orang menerima RU II yang berdampak pada berakhirnya masa pidana.

Sebanyak 60 penerima RU II tersebut tersebar di sejumlah UPT Pemasyarakatan di Bengkulu. Rinciannya, 14 orang dari Lapas Kelas IIA Bengkulu, 13 orang dari Lapas Kelas IIA Curup, 19 orang dari Lapas Kelas IIB Argamakmur, satu orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, sembilan orang dari Rutan Kelas IIB Bengkulu, tiga orang dari Rutan Kelas IIB Manna, serta satu orang dari LPKA Kelas II Bengkulu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Bengkulu, Tonny Nainggolan, menjelaskan penerima RU II dapat langsung bebas setelah memenuhi seluruh kewajiban pidananya.

"Kalau dia mendapatkan RU II, lalu dendanya sudah dijalani atau sudah dibayar, maka dia bisa langsung bebas," ujar Tonny.

Ia menjelaskan, apabila penerima RU II masih memiliki kewajiban membayar denda berdasarkan putusan pengadilan dan tidak membayarnya, maka yang bersangkutan harus menjalani pidana pengganti denda sesuai ketentuan.

Penyerahan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini dipusatkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu sebagai lokasi penyerahan secara simbolis bagi warga binaan dari berbagai lapas dan rutan di Provinsi Bengkulu.

Penulis: Fiza Pratisya Zuinara

Terkini