Saiful Bahri Siregar ke JAM Pidsus, Anton Delianto Jadi Kajati Bengkulu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:14:00 WIB
Anton Delianto, S.H., M.H

BENGKULU – Pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berganti. Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., yang selama ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, mendapat amanah baru di Kejaksaan Agung RI.

Saiful dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Posisi yang ditinggalkan Saiful bakal diisi Anton Delianto, S.H., M.H. Anton sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Promosi Saiful ke jajaran JAM Pidsus menjadi bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Korps Adhyaksa. Jabatan Direktur Penyidikan JAM Pidsus memiliki peran strategis dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi di tingkat nasional.

Selama memimpin Kejati Bengkulu, Saiful tercatat mendorong penguatan penegakan hukum, terutama pada bidang tindak pidana khusus. Selain itu, Kejati Bengkulu juga memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat serta sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan.

Kejati Bengkulu menyampaikan apresiasi atas pengabdian Saiful selama bertugas di Bumi Merah Putih.

Amanah baru tersebut diharapkan semakin memperkuat peran Saiful dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat nasional.

Sementara itu, Anton Delianto akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan Kejati Bengkulu. Pengalamannya sebagai Wakajati Sumatera Selatan menjadi modal untuk meneruskan berbagai program yang telah berjalan.

Anton juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Bengkulu.

Pergantian pimpinan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Kejati Bengkulu untuk terus meningkatkan profesionalitas, integritas, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kejati Bengkulu juga diharapkan semakin konsisten dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. ***

Terkini