"Ketentuan penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) di Indonesia diatur melalui UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang kemudian ditindaklanjuti dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan".
"Ketentuan penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) di Indonesia diatur melalui UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang kemudian ditindaklanjuti dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan".