AMJ, Azwira dan Polresta Bengkulu Gelar Diskusi Publik, Edukasi Masyarakat Sampaikan Kritik Tanpa Melanggar Hukum

Rabu, 01 Juli 2026 | 10:23:33 WIB

Bengkulu – Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) bersama Azwira dan Polresta Bengkulu menggelar Diskusi Publik dan Interactive Talkshow Edukasi Hukum 2026 bertajuk “Kritik Tanpa Jerat: Seni Menguliti Kebijakan Tanpa Terpeleset Hukum” di Atrium Bencoolen Mall Bengkulu, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami batasan kebebasan berpendapat sekaligus pentingnya menyampaikan kritik yang konstruktif, berbasis data, dan sesuai dengan koridor hukum. Acara diikuti ratusan peserta yang berasal dari kalangan jurnalis, mahasiswa, akademisi, aktivis, hingga masyarakat umum.

Talkshow menghadirkan Advokat sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, sebagai narasumber utama. Hadir pula Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Wibowo Susilo, S.E., serta Kapolresta Bengkulu, Rahmad Hidayat.

Dalam paparannya, Febri Diansyah menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Namun, menurutnya, kritik terhadap kebijakan publik harus disampaikan secara objektif, didukung data dan fakta, serta tetap menjunjung etika agar tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Ia menjelaskan, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab justru menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Sementara itu, Ketua AMJ, Wibowo Susilo, menyoroti semakin derasnya arus informasi di era digital yang diiringi maraknya penyebaran hoaks dan potongan informasi yang menyesatkan. Menurutnya, media massa memiliki peran strategis sebagai penyaring informasi agar masyarakat memperoleh berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saat ini banyak sekali informasi bohong, potongan-potongan video yang fungsinya adalah untuk mengadu domba. Karena itu media menjadi sarana penyaring informasi," ujar Wibowo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan kritik dengan mengedepankan fakta, data, dan argumentasi yang kuat. Menurutnya, kritik merupakan hak setiap warga negara, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab dan menghormati aturan hukum yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat memaparkan perspektif kepolisian terkait penegakan hukum dan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.

Ia menegaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia terbuka terhadap kritik dari masyarakat dan berkomitmen menjalankan setiap penanganan perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi pertanyaan peserta mengenai penanganan aksi demonstrasi, Rahmad menjelaskan bahwa setiap proses pengamanan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog. Tindakan pembubaran massa hanya dilakukan apabila situasi mengalami eskalasi dan seluruh tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) telah dijalankan.

Ketua Panitia, Irwandi Putra yang juga menjabat sebagai Direktur Azwira, mengatakan kegiatan ini menjadi wadah yang produktif untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara media, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi tersebut sangat penting dalam membangun budaya demokrasi yang sehat, di mana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan kritik secara bebas namun tetap bertanggung jawab.

Ia berharap diskusi publik seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat literasi informasi, serta mendorong lahirnya kritik-kritik yang konstruktif demi kemajuan daerah dan bangsa.

Halaman :

Terkini