Dua Terdakwa TPPU Bank Raya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48:00 WIB

BENGKULU – Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus Bank Raya memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, Rabu 21 Mei 2026.

Dua terdakwa dalam perkara tersebut yakni Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi yang dihadirkan selama proses persidangan, Tim JPU Kejati Bengkulu menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu tiga bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pidana denda tersebut, dengan subsidair 60 hari pidana penjara.

Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut terdapat hal yang memberatkan, yakni para terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya serta dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada sidang lanjutan tanggal 4 Juni 2026 mendatang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, penanganan perkara dilakukan dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkini