DPRD Provinsi Bengkulu Berang, Usin Sembiring Kecam Penghapusan Masif Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:00:00 WIB
Ketua Delegasi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Sembiring, di hadapan jajaran manajemen pusat saat melakukan interpelasi ke Kantor Pusat BPJS Kesehatan RI di Jakarta.

JAKARTA – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan penghapusan sepihak status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang melanda ribuan warga miskin di daerah. Langkah pembersihan data tersebut dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi riil masyarakat di tingkat bawah.

Kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Delegasi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Sembiring, di hadapan jajaran manajemen pusat saat melakukan interpelasi ke Kantor Pusat BPJS Kesehatan RI di Jakarta.

Usin menegaskan, jajaran legislatif tidak bisa tinggal diam melihat banyaknya laporan warga kurang mampu yang mendadak kehilangan hak jaminan kesehatan gratisnya secara tiba-tiba akibat persoalan sinkronisasi data birokrasi.

"Kami hadir di sini untuk menyampaikan jeritan masyarakat yang secara riil masih sangat layak sebagai penerima PBI, namun di sistem justru dihapus. Memang urusan validasi ini domainnya Kementerian Sosial, tetapi di lapangan masyarakat tidak mau tahu, mereka menganggap ini sepenuhnya tanggung jawab BPJS. Di sinilah DPRD hadir menintervensi untuk meluruskan," tegas Usin.

Ketua Delegasi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Sembiring, di hadapan jajaran manajemen pusat saat melakukan interpelasi ke Kantor Pusat BPJS Kesehatan RI di Jakarta.

Bongkar Trik Rumah Sakit Batasi Rawat Inap 3 Hari
Senada dengan Usin, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Astuti, dalam statmennya turut membongkar borok pelayanan kesehatan di tingkat daerah. Ia menyoroti dugaan praktik nakal sejumlah manajemen rumah sakit mitra yang membatasi masa rawat inap pasien BPJS.

"Komisi IV menyoroti keras adanya temuan di lapangan di mana pasien jaminan kesehatan dipulangkan secara paksa setelah tiga hari perawatan, padahal kondisinya belum sepenuhnya sembuh. Ini praktik tidak wajar. Kami menuntut BPJS Kesehatan segera turun melakukan evaluasi total dan menjatuhkan sanksi jika ada faskes yang bermain seperti itu," cecar Sri Astuti.

Kendati melayangkan serangkaian kritik bergelombang, Komisi IV tetap memberikan statmen dukungan terhadap rencana BPJS Kesehatan dalam meningkatkan satuan harga paket layanan kesehatan. Penyesuaian tarif ini didukung dewan dengan syarat mutlak: pihak rumah sakit wajib meningkatkan mutu pelayanan dan menghapus diskriminasi terhadap pasien kelas bawah.

Tanggapan BPJS Kesehatan RI

Merespons gelombang interpelasi dan statmen keras dari parlemen Bengkulu, Asisten Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan RI, Ryan Abdullah Putra, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Pihak BPJS RI mengapresiasi fungsi pengawasan agresif yang ditunjukkan dewan, dan berjanji akan menjadikan data serta keluhan dari lapangan tersebut sebagai bahan evaluasi operasional faskes dan koordinasi lintas kementerian guna memperbaiki sistem kepesertaan PBI. (adv)

Terkini