BENGKULU – Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengawal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar mendapatkan kepastian status kerja setelah masa kontrak mereka berakhir pada Desember 2026. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di lingkungan pemerintahan.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, saat menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) Provinsi Bengkulu. Pertemuan ini menjadi wadah penyampaian aspirasi bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang hingga kini masih dibayangi ketidakpastian regulasi terkait masa depan kepegawaian mereka.
Zainal menyatakan, keberadaan PPPK Paruh Waktu selama ini telah memberikan kontribusi nyata terhadap kelancaran pelayanan publik di berbagai sektor vital, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, ia menilai sangat tidak adil jika pengabdian mereka berakhir begitu saja tanpa solusi konkrit.

“Kami di DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen penuh mengawal aspirasi ini agar mereka mendapatkan perlindungan dan kepastian status kerja. Jangan sampai terjadi PHK massal yang dapat berdampak sistemik pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Zainal.
Sebagai bentuk tindakan nyata, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu akan menerbitkan dukungan resmi secara tertulis. Surat rekomendasi ini nantinya akan digunakan oleh perwakilan PPWI Bengkulu sebagai pengantar untuk menggelar dengar pendapat (hearing) langsung dengan DPR RI serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta.
Selain memberikan dukungan administrasi, legislator di tingkat provinsi ini juga berencana menjalin komunikasi lintas fraksi di DPR RI. Langkah strategis tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi nasional yang lebih berpihak kepada tenaga kerja paruh waktu di daerah.
Zainal menambahkan, persoalan ini bukan hanya menjadi isu domestik di Bengkulu, melainkan telah menjadi problematika nasional yang membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, perwakilan DPD PPWI Provinsi Bengkulu menyampaikan kekhawatiran mendalam jika kontrak kerja mereka dihentikan sepihak setelah tahun 2026. Selama ini, para pegawai paruh waktu tersebut mengaku telah menjalankan beban kerja yang setara dengan aparatur sipil negara lainnya, namun dengan status yang jauh lebih rentan.
"Kami sangat berharap ada mekanisme pengangkatan atau perpanjangan kontrak yang jelas. Banyak dari rekan-rekan kami yang sudah mengabdi bertahun-tahun dan menjadi tulang punggung utama keluarga," ujar salah satu perwakilan PPWI.
Dukungan kelembagaan dari DPRD Bengkulu ini dinilai sebagai angin segar sekaligus suntikan moral bagi para pegawai dalam memperjuangkan hak-haknya ke tingkat pusat. Komisi I berjanji akan terus mengawasi perkembangan kebijakan ini secara berkala hingga pemerintah pusat mengeluarkan keputusan regulasi yang bersifat permanen.(adv)