BENGKULU – Upaya pencegahan penyalahgunaan obat-obatan tertentu terus diperkuat. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di Kampus 4 Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Senin (4/5/2026).
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Bengkulu, Destita Khairilisani, yang menilai persoalan penyalahgunaan obat sebagai ancaman serius, khususnya bagi generasi muda.
“Permasalahan ini harus ditangani secara menyeluruh. Edukasi dan pengawasan harus berjalan seiring agar pelajar dan mahasiswa memahami risiko penggunaan obat yang tidak sesuai aturan,” ujar Destita.
Peran Kampus Jadi Kunci Edukasi
Destita juga mengapresiasi langkah BPOM Bengkulu yang konsisten melakukan sosialisasi. Ia menegaskan bahwa lingkungan kampus memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi yang benar terkait penggunaan obat yang aman dan sesuai prosedur medis.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci dalam meminimalkan penyalahgunaan obat di tengah masyarakat.
Pengawasan Diperketat dari Hulu ke Hilir
Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui tiga tahapan, yakni preventif, pre-emptive, dan penegakan hukum sebagai langkah terakhir.
Ia menegaskan bahwa obat-obatan tertentu sebenarnya legal dan dapat digunakan untuk kebutuhan kesehatan, selama diperoleh melalui jalur resmi seperti apotek dan dengan resep dokter.
“Yang menjadi masalah adalah penyalahgunaan, baik karena peredaran tanpa izin, dosis yang tidak sesuai, maupun penggunaan tanpa pengawasan medis,” jelasnya.
BPOM bersama aparat kepolisian terus memperkuat pengawasan, mulai dari jalur impor, industri farmasi, distribusi, hingga apotek. Pengawasan juga diperluas ke ranah digital untuk menekan peredaran obat ilegal melalui platform online.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Tubagus menambahkan, penindakan hukum akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran, dengan mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan 436.
Sanksi tersebut ditujukan kepada pihak yang melakukan praktik kefarmasian tanpa izin atau keahlian, serta pelaku peredaran obat ilegal.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui kegiatan edukasi berkelanjutan, seperti kuliah umum dan sosialisasi kepada mahasiswa.
BPOM Bengkulu Tingkatkan Pengawasan
Sementara itu, Kepala BPOM Provinsi Bengkulu, Kodon Tarigan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat.
Menurutnya, masih ditemukan peredaran obat tertentu secara ilegal yang berpotensi disalahgunakan.
“Obat yang beredar tanpa izin resmi akan kami tindak tegas. Ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan,” tegasnya.
Edukasi Interaktif untuk Masyarakat
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menghadirkan edukasi interaktif mengenai ciri-ciri obat legal, bahaya penggunaan obat tanpa resep, serta pentingnya membeli obat melalui jalur resmi.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
Kegiatan yang diikuti mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum ini berlangsung interaktif dengan tingginya partisipasi dalam sesi diskusi.
Melalui aksi nasional ini, diharapkan tercipta komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan obat, sekaligus membangun lingkungan yang lebih sehat, aman, dan sadar akan pentingnya penggunaan obat yang tepat.