Proteksi Nelayan Bengkulu Berlanjut, 1.447 Jiwa Tercover BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Kamis, 19 Maret 2026 | 12:00:00 WIB

BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu memastikan program jaminan sosial bagi para "pahlawan protein" tetap menjadi prioritas. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu kini tengah mematangkan perpanjangan polis BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan nelayan guna menjamin keselamatan kerja di laut.

Penyesuaian Data: Batas Usia 60 Tahun Jadi Penentu

Kepala DKP Kota Bengkulu, Wilhopi, mengungkapkan bahwa terdapat perubahan signifikan pada jumlah peserta tahun ini. Berdasarkan regulasi terbaru, kepesertaan yang semula berjumlah 1.771 orang kini menyusut menjadi 1.447 nelayan.

Penyusutan ini terjadi menyusul adanya aturan batasan usia maksimal. Nelayan yang telah menginjak usia di atas 60 tahun tidak lagi dapat diakomodir dalam skema premi yang ditanggung pemerintah ini.

Kepala DKP Kota Bengkulu, Wilhopi

“Ada aturan baru yang membatasi usia peserta maksimal 60 tahun. Karena faktor tersebut, jumlah peserta kita terkoreksi menjadi 1.447 nelayan. Data ini sudah kita kunci dan segera ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota,” jelas Wilhopi, Selasa (21/4/2026).

Jaminan Perlindungan dari Rumah Hingga ke Dermaga

Meskipun terjadi pengurangan kuota akibat faktor usia, Wilhopi menegaskan kualitas perlindungan tidak berkurang. Polis asuransi ini mencakup risiko kecelakaan kerja yang sangat komprehensif, mulai dari saat nelayan berangkat dari rumah, beraktivitas di laut, hingga kembali lagi ke daratan.

“Risiko di laut itu sangat tinggi. Dengan asuransi ini, nelayan kita memiliki payung hukum dan finansial jika terjadi insiden yang tidak diinginkan. Semua sudah memiliki polis resmi yang menjamin hak-hak mereka jika terjadi kecelakaan kerja,” tambahnya.

Evaluasi Berkelanjutan melalui PPL

DKP juga tetap membuka ruang bagi nelayan baru yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam program ini. Proses verifikasi dilakukan secara ketat oleh Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) di setiap wilayah pesisir guna memastikan bantuan premi ini tepat sasaran.

Masa kepesertaan periode saat ini dijadwalkan berakhir pada Juni mendatang, namun dengan kesiapan SK Wali Kota yang baru, dipastikan tidak akan ada kekosongan masa perlindungan (blank spot) bagi para nelayan yang terdaftar. (adv)

Terkini