Wakil Ketua DPRD Bengkulu Minta Pelaku Perampasan HP Wartawati di Pantai Zakat Diproses Hukum

Rabu, 01 April 2026 | 21:00:36 WIB

BENGKULU – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, angkat suara terkait kasus perampasan telepon genggam milik seorang wartawati saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Pantai Zakat.

Ia menegaskan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus tersebut berlalu tanpa proses hukum. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) tersebut merupakan bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi.

“Peristiwa ini harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik,” tegas Teuku.

Ia mengecam keras tindakan intimidatif terhadap insan pers, yang dinilai mencederai kebebasan pers sekaligus mengganggu fungsi kontrol sosial media. Wartawati tersebut, kata dia, tengah melakukan peliputan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang musiman di kawasan wisata tersebut.

Menurut Teuku, perampasan alat kerja jurnalis bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menutup akses informasi publik. Ia menekankan bahwa pers memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan dan praktik di lapangan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan ilegal. Praktik semacam itu tidak boleh berkembang karena merugikan masyarakat.

“Tidak boleh ada ‘raja kecil’ yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh aktivitas pengelolaan dan pungutan memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Selain itu, Teuku Zulkarnain juga mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan wisata, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Ia menilai langkah tersebut penting, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menantang, sehingga keberadaan kawasan wisata benar-benar memberi manfaat, bukan justru menambah beban bagi pelaku usaha kecil.

Halaman :

Terkini