Mengadu Demi Keadilan: Kandas Langkah Debitur KUR BRI Mencari Solusi ke Ombudsman Bengkulu

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:47:00 WIB

Bengkulu,IkoBengkulu.Com,- Pemerintah menaruh harapan besar pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen utama untuk mendongkrak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar naik kelas dan memperkuat struktur ekonomi nasional.

 

Konon pada September 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengucurkan penempatan dana tunai sebesar Rp200 triliun kepada sejumlah bank pemerintah (Himbara) untuk mendorong likuiditas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dana Rp200 triliun disalurkan ke lima bank umum mitra milik negara, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

 

Jeritan Pelaku Usaha Kecil
Di balik geliat ekonomi kerakyatan, tak semua perjalanan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) berjalan mulus. Sejumlah pelaku usaha kecil mengaku menghadapi kendala serius—mulai dari bunga yang dirasa tak transparan, penagihan yang dinilai tidak sesuai prosedur, hingga kesulitan restrukturisasi saat usaha mereka terpukul kondisi ekonomi. Ketika jalur komunikasi dengan pihak penyalur kredit menemui jalan buntu, sebagian dari mereka memilih melangkah ke lembaga pengawas pelayanan publik.

 

Bagi para debitur, pengaduan bukan sekadar keluhan, melainkan upaya mencari keadilan sekaligus perlindungan sebagai masyarakat yang memanfaatkan program pembiayaan pemerintah melalui program KUR yang digadang-gadangkan pemerintah sebagai program jitu akselerasi peningkatan ekonomi masyarakat.

 

Kali ini jeritan itu datang dari salah seorang debitur KUR di salah satu bank himbara di Kota Bengkulu. LA (26) warga Kota Bengkulu debitur KUR di Bank BRI Unit Pulau Baai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Pengaduan disampaikannya pada Januari-2026 setelah dua bulan topup sisa angsuran yang akan berakhir Februari-2026.

 

" Saya debitur BRI Unit Pulau Baai, dengan pinjaman KUR pertama pada 22 Februari 2025 dengan jumlah Rp.20 juta dengan jangka waktu angsuran selama 1 (satu) tahun. Saat sisa angsuran 2 (dua) bulan saya lanjut topup, pelunasan pada 29 Desember 2025. Untuk pengajuan pinjaman ke-dua pada program yang sama KUR direspon dengan baik oleh petugas.

 

Audra petugas BRI kala itu merespon baik, untuk melanjutkan kredit kami disarankan segera untuk melunasi /topup sisa angsuran. Berselang beberapa waktusaya direkomendasikan ke petugas lain oleh ibu Audra,ke petugas lain di wilayah kerja Sumber Jaya-Teluk Sepang Erawan P," cerita LA saat ditemui wartawan di rumahnya, Jumat, (27/2/2026).

 

Menurut dia ada yang aneh dalam proses pengajuan pinjaman KUR kali ini, pasalnya, petugas dari BRI Unit Pulau Baai tidak pernah mendatangi tempat usaha yang dia miliki yang berlamat di Jalan Sumas Raya Kandang Mas itu, tetapi langsung menyatakan usaha kami fiktif alias bodong/usaha/toko orang lain. Pernyataan itu disampaikannya melalui telpon, itupun setelah saya minta penjelasan atas pengajuan kreditnya.

 

" Erawan petugas BRI di awal merespon dengan baik,tapi beberapa hari kemudian beliau menelpon saya, mengatakan bahwa beliau tidak bisa mensetujui pinjaman/pengajuan KUR saya. Kamu silahkan mengadu kemana saja saya tidak akan merekomendasikan pencaiaran," katanya menirukan dengan nada kecewa.

 

Atas perlakuan yang diterimanya itu, luapkan kekecewaan LA mengadu ke Ombudsman Perwakilan Bengkulu. Yang sesalkan petugas BRI Unit setempat tidak datang mengecek secara langsung mensurvei. BRI memutuskan sepihak,kunjungan lokasi usaha saya. Dan atau memberikan penjelasan secara langsung.

 

" Saya merasa kecewa, disepelekan selaku umkm,mengatakan kami berbohong soal usaha,seolah olah kami tidak legal.padahal beliau sama sekali tidak datang ke tempat lokasi usaha. Saya tidak mempermasalahkan tidak disetujuinya, tapi ada penjelasan,dan kenapa pada kredit pertama kami disetujui dan tidak ada kesalahan, angsuran lancar sesuai jatuh tempoh, kecuali kredit saya macet.

 

Ombudsman Jadi Tumpuan Harapan

Melepas kekecewaan terhadap lembaga perbankan apalagi lembaga keuangan pemerintah. Ombudsman tempat masyarakat mendapat keadilan karena dinilai adanya tindak maladministrasi di BRI itu. Yang biasanya menerima laporan umumnya berkaitan dengan dugaan maladministrasi—seperti pelayanan yang lambat, kurang jelasnya informasi, atau prosedur yang dianggap tidak sesuai aturan. Ombudsman berperan menelaah laporan tersebut, memverifikasi fakta, lalu meminta klarifikasi dari instansi atau lembaga terkait.

 

Bagi sebagian pelapor, proses ini menjadi titik terang. Mereka merasa ada ruang netral untuk didengar tanpa tekanan. Pendampingan yang diberikan juga membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai debitur.

 

Para debitur pengadu berharap penyelesaian bukan hanya berhenti pada kasus mereka, tetapi juga membawa perubahan kebijakan. Mereka ingin mekanisme KUR benar-benar menjadi jembatan pemberdayaan usaha kecil, bukan sumber persoalan baru.

 

Ombudsman Tindak Lanjut Pengaduan Debitur KUR BRI

Pengaduan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap praktik layanan perbankan kembali mendapat respons dari Ombudsman Republik Indonesia. Laporan masyarakat terkait syarat agunan pinjaman KUR di salah satu wilayah operasional Bank Rakyat Indonesia mendorong lembaga pengawas pelayanan publik itu melakukan pemeriksaan langsung dan langkah korektif.

 

Sebagai respons, Ombudsman melakukan penyelidikan terhadap pengaduan melalui beberapa tahap. Pemeriksaan peraturan perundang-undangan terkait KUR. Meminta penjelasan langsung pihak BRI Unit Pulau Baai pada 3 dan 4-Februari-2026 yang dituangkannya dalam berita acara002/BA/11/LM.23/0013.2026/II/2026.

 

Ombudsman dalam surat ber-nomorT/59/LM.23-11/0013.2026/II/2026 menyimpulkan beberapa point. Dari beberapa poin kesimpulan ia menilai masih berpihak kepada BRI Unit Pulai Baai. Pasalnya dia menyangkal usahanya sebagai usaha keluarga dan yang berdasarkan keterangan oknum petugas BRI," sebutnya.

 

Itu usaha saya yang telah dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) dari pemerintah Kelurahan Kandang dengan Nomor : 057/08/05.1001/2025.(***)

Terkini