Drama Penertiban Pasar Panorama: Pedagang Protes Ngaku Diusir, Ternyata Tak Terdaftar!

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:00:00 WIB
Polemik Penataan Pasar Panorama, Dinas Perindag Pastikan Tak Ada Pengusiran Pedagang Resmi-IST-

 

BENGKULU – Aksi protes bernada emosional mewarnai penertiban pedagang di kawasan Jalan Kedondong, Pasar Panorama, Rabu (18/02/2026). Seorang pedagang terlibat adu argumen sengit dengan Plt Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu, Alex Periansyah, terkait klaim pengusiran dari area dalam pasar.

Pedagang tersebut melayangkan protes keras, mengaku terpaksa berjualan di bahu jalan karena lapaknya di dalam pasar telah diserobot orang lain. Ia bahkan mengeklaim sempat mendapatkan perlakuan kasar saat hendak menempati kembali posisinya.

Fakta Terungkap di Lapangan

Merespons tudingan serius tersebut, Alex Periansyah tidak tinggal diam. Ia langsung menantang pedagang tersebut untuk masuk ke dalam pasar guna menunjukkan lokasi lapak yang dimaksud serta mengidentifikasi oknum yang melakukan pengusiran.

Namun, drama tersebut berakhir antiklimaks. Setibanya di dalam pasar, pedagang tersebut:

Gagal menunjukkan lokasi lapak yang ia klaim miliknya.

Tidak mampu menyebutkan nama pihak yang diduga mengusirnya.

Terbukti tidak terdaftar dalam basis data resmi Dinas Perindag sebagai pemilik lapak di dalam Pasar Panorama.

“Klaim bahwa yang bersangkutan diusir itu tidak benar. Setelah kami cek data administratif, namanya memang tidak pernah terdaftar. Jadi bukan lapaknya diambil orang, tapi memang dari awal belum memiliki tempat di dalam,” tegas Alex di lokasi kejadian.

Prosedur Resmi, Bukan Asal Usir

Alex menegaskan bahwa penertiban yang melibatkan Satpol PP ini dilakukan sesuai prosedur penataan kawasan ekonomi. Ia mengimbau para pedagang yang masih berjualan di bahu jalan untuk berhenti mengeklaim secara sepihak dan mulai mengikuti jalur resmi.

Dinas Perindag tetap membuka pintu bagi pedagang yang ingin bermigrasi ke area dalam pasar, asalkan mengikuti prosedur pendaftaran agar mendapatkan kepastian hukum dan lokasi yang layak.

“Kami minta pedagang tertib. Jika ingin berjualan di dalam, silakan daftar secara resmi. Jangan justru kembali ke badan jalan yang mengganggu ketertiban umum dan memicu kemacetan,” tambahnya.(adv)

Terkini