Kawasan Industri Pulau Baai Terkendala RTRW, Komisi II DPRD Bengkulu Desak Percepatan Revisi

Selasa, 03 Februari 2026 | 21:08:00 WIB

Bengkulu – Pelabuhan Pulau Baai dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai kawasan industri strategis di Provinsi Bengkulu. Dengan ketersediaan lahan yang sangat luas—bahkan disebut mencapai dua kali lipat Pelabuhan Tanjung Priok—area ini berpotensi menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di wilayah tersebut. Saat ini, lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pelindo sekitar 75 hingga 400 hektare telah disiapkan untuk mendukung rencana pengembangan kawasan industri.

Meski potensinya menjanjikan, rencana pengembangan kawasan industri Pelabuhan Pulau Baai masih terkendala aspek tata ruang. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu, kawasan pelabuhan tersebut hingga kini masih berstatus zona transportasi. Kondisi ini membuat pengembangan industri belum memiliki kepastian hukum yang kuat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), Edi Hariyanto, S.P., M.M., menilai persoalan belum masuknya kawasan industri Pulau Baai dalam RTRW Kota Bengkulu sebagai hambatan administratif yang sangat mendasar. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan pernyataan Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, RA Denni.

Edi menegaskan, kepastian tata ruang merupakan syarat utama agar proyek pengembangan industri bisa berjalan. Tanpa payung hukum dalam RTRW, rencana pembangunan akan terus menghadapi kendala perizinan dan perencanaan, meskipun kawasan tersebut telah diusulkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Pernyataan Pak Denni sangat realistis. RTRW adalah fondasi. Selama kawasan industri belum ditetapkan secara resmi di RTRW Kota Bengkulu, investor akan berpikir ulang untuk masuk karena kepastian hukumnya belum jelas,” ujar Edi.

Ketua DPD Partai Perindo Kota Bengkulu itu juga menyatakan komitmennya untuk mendorong Pemerintah Kota Bengkulu agar segera mempercepat revisi RTRW. Ia memastikan DPRD, terutama Komisi II, siap mengawal proses pembahasan hingga penetapan regulasi tersebut.

“Kami di DPRD, khususnya Komisi II, siap mengawal dan mempercepat revisi RTRW. Jika tata ruang sudah tegas, maka pengembangan kawasan industri Pulau Baai memiliki dasar hukum yang kuat dan peluang investasi akan terbuka lebar,” tegasnya.

Lebih jauh, Edi mengingatkan bahwa pengembangan kawasan industri tidak cukup hanya sebatas wacana. Diperlukan kesiapan regulasi, dukungan infrastruktur, serta kolaborasi erat antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat agar proyek bisa direalisasikan secara konkret.

Menurutnya, keberadaan kawasan industri di Pulau Baai akan membawa dampak langsung bagi daerah, mulai dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Edi berharap proses revisi RTRW Kota Bengkulu dapat diselesaikan tepat waktu sehingga status kawasan industri Pelabuhan Pulau Baai segera memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, Bengkulu tidak kehilangan momentum dalam bersaing menarik investasi skala nasional.

Terkini