Dugaan Pungli SMP Negeri 11 Berujung Damai, Samsul Aswajar : Tidak Boleh Ada Denda Lagi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 19:26:00 WIB

SELUMA – Sempat viral sebuah video amatir yang menampilkan seorang wali murid melabrak oknum guru SMP Negeri 11 Seluma terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penahanan rapor siswa akhirnya berujung damai.
 

Permasalahan tersebut dimediasi langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S.Sos, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma Munarwan Syafui, SE, M.Pd, dan Plt. Kepala Badan Kesbangpol Seluma Joni Faizal, S.Sos., M.AP

pada Sabtu, 17 Januari 2026, di SMP Negeri 11 Seluma.
 

Video tersebut sebelumnya diunggah oleh akun Facebook Fitri Fitriani, yang diketahui merupakan wali murid asal Kabupaten Seluma. Dalam unggahannya, Fitriani mengaku keberatan karena rapor anaknya ditahan pihak sekolah, padahal menurutnya denda yang diminta telah dibayarkan.

 

Mediasi turut dihadiri jajaran guru SMP Negeri 11 Seluma, perwakilan PGRI, serta pengawas sekolah.

 

Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut murni terjadi akibat miskomunikasi dan kesalahpahaman antara pihak wali murid dan guru yang bernama Hesty. Ia menegaskan tidak ditemukan adanya unsur pemerasan atau pungli sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

 

“Alhamdulillah hari ini sudah selesai. Ini hanya terjadi miskomunikasi dan kesalahan informasi. Tidak ada pemerasan seperti yang disebutkan. Uang itu diberikan orang tua kepada anaknya untuk membeli buku sebagai pengganti karena sering tidak masuk sekolah,” ujar Samsul Aswajar saat menyampaikan hasil mediasi.
 

Samsul yang juga merupakan alumni SMP Negeri 11 ini memaparkan, murid tersebut tercatat tidak masuk sekolah sebanyak 23 kali tanpa keterangan (alpa), sehingga dikenakan denda sesuai aturan internal sekolah. Guru tidak menerima uang tunai dan meminta agar denda tersebut diganti dalam bentuk buku tulis. 

 

Murid kemudian membeli buku dan mengaku telah meletakkannya di meja guru, namun tanpa sepengetahuan guru yang bersangkutan. Buku tersebut tidak ditemukan, sehingga muncul anggapan bahwa kewajiban belum dipenuhi.

 

“Di sinilah terjadi miss komunikasi. Guru merasa belum menerima, sementara murid mengaku sudah meletakkan buku. Kedua belah pihak sama-sama punya kekeliruan,” jelasnya.

 

Samsul Aswajar juga meminta masyarakat dan warganet untuk tidak lagi memperkeruh suasana dengan isu-isu yang menyudutkan salah satu pihak. Menurutnya, baik wali murid maupun guru telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

 

“Kami harapkan tidak ada lagi kompor-kompor di media sosial, tidak ada lagi isu yang menyudutkan Bu Hesty selaku guru maupun Fitri yang memposting video. Tujuan kita murni berdamai secara kekeluargaan,” tegasnya.
 

Dalam kesepakatan tersebut, DPRD Seluma bersama Dinas Pendidikan juga meminta agar tidak dilakukan sanksi kepada guru terkait, serta menegaskan kembali bahwa ke depan tidak boleh ada pungutan maupun penahanan rapor siswa di lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma menyatakan memahami situasi yang terjadi dan mengapresiasi penyelesaian secara musyawarah.

Terkini