Dihadiri Menteri Desa, Pemda se-Bengkulu Sepakati Pengawasan Dana Desa Bersama Kejaksaan

Kamis, 20 November 2025 | 20:27:04 WIB
Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM (kiri/kanan) menandatangani MoU Program Jaksa Garda Desa disaksikan oleh Kajati Bengkulu di Balai Raya Semarak, Senin (17/11/2025)/ ist/mc/

BENGKULU – Pemerintah Kabupaten Seluma mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa bersama Kejaksaan Negeri, Senin (17/11/2025).

Acara yang digelar di Balai Raya Semarak Bengkulu ini menjadi momentum strategis bagi sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Tujuannya jelas: mengawal implementasi dana desa agar berdampak langsung pada pemerataan ekonomi dan meminimalisir potensi penyimpangan.

Dukungan Pusat dan Provinsi Kegiatan ini berlangsung istimewa dengan kehadiran sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Wakil Menteri Koperasi RI, serta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam sambutannya mengapresiasi langkah proaktif Kejaksaan. Menurutnya, pengawalan berbasis desa adalah kunci efektivitas pembangunan daerah.

"Pemerintah Provinsi Bengkulu mengapresiasi Kejaksaan RI yang telah menginisiasi program ini. Kegiatan ini sangat penting untuk mengawal program berbasis desa agar berjalan efektif, dan semoga apa yang kita harapkan bisa terwujud," ujar Helmi.

Implementasi Asta Cita Presiden Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa bukan sekadar pengawasan hukum, melainkan upaya mendorong kemandirian ekonomi. Hal ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita.

"Kita menyaksikan sinergitas nyata antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk pemerataan dan kemandirian ekonomi," tegas Victor.

Ia merinci, program ini mengacu pada Asta Cita ke-2 (swasembada pangan dan ekonomi kreatif) serta Asta Cita ke-6 (membangun dari desa untuk pengentasan kemiskinan). Dengan pendampingan hukum yang tepat, diharapkan perangkat desa tidak ragu dalam mengeksekusi program-program pembangunan yang menyejahterakan warga.

Pemberdayaan Ekonomi Desa Selain penandatanganan MoU, acara tersebut juga diisi dengan langkah konkret pemberdayaan ekonomi, yakni penyerahan lahan untuk gerai dan pergudangan Kopdes Merah Putih serta bantuan CSR berupa sarana dan prasarana pendukung.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda Provinsi Bengkulu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, serta Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu yang secara serentak menyepakati kerja sama ini.***

Terkini