KEPAHIANG, IKOBENGKULU.COM — Pemerintah Kabupaten Kepahiang tengah menyiapkan aturan khusus untuk menekan maraknya perkawinan anak di bawah umur. Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Pemkab Kepahiang mendorong lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencegahan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun.
Langkah ini diambil setelah data Siga BKKBN mencatat sebanyak 4.658 anak di Kabupaten Kepahiang menikah pada usia di bawah 19 tahun. Angka tersebut menempatkan Kepahiang di posisi keempat terbesar di Provinsi Bengkulu.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, mengatakan draf Perbup saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Kajian dilakukan bersama sejumlah penggiat sosial dengan melibatkan forum konsultasi publik.
“Untuk draf Perbup sudah ada, sekarang dalam tahap finalisasi. Kajian terus dilaksanakan salah satunya melalui forum konsultasi publik yang digelar bersama pihak rekanan,” ujar Linda, Selasa (30/9/2025).
Menurut Linda, regulasi tersebut nantinya memuat sejumlah sanksi, termasuk larangan bagi kepala desa dan perangkat menghadiri pesta perkawinan anak di bawah umur. Jika melanggar, perangkat desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup yang berlaku.
Faktor Pendorong
Kajian yang dilakukan DPPKBP3A menemukan sejumlah faktor pemicu tingginya perkawinan anak di Kepahiang. Persoalan ekonomi, pergaulan remaja, hingga rendahnya pengetahuan orang tua dan anak menjadi penyebab utama.
Linda menegaskan, regulasi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak, terutama orang tua, untuk mencegah perkawinan anak. “Peran paling penting untuk mencegah perkawinan anak ada di tangan orang tua. Dengan adanya aturan hukum, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.