Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 640 liter bio solar, satu unit mobil diesel, pompa elektrik, dan selang. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi di Bengkulu. Polda Bengkulu menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar yang merugikan masyarakat. ***