IKOBENGKULU.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Raya Indonesia senilai Rp119 miliar. Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo, kakak beradik yang merupakan pemilik sekaligus direktur PT Desaria Plantation Mining (PT DPM), kini bergabung dengan tiga tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengungkapkan bahwa keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini bermula pada 2017, ketika PT DPM mengajukan pinjaman sebesar Rp119 miliar ke Bank Raya Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru Rp48 miliar yang dicairkan pada tahap pertama.
Kerugian Negara Terus Bertambah
Namun, hingga kini, pinjaman tersebut belum dibayar kembali, termasuk bunga yang belum dilunasi. Kejaksaan mencatatkan potensi kerugian negara yang sudah mencapai Rp58 miliar hanya dari pokok pinjaman, belum termasuk bunga dan denda yang terus bertambah. "Dana yang semestinya digunakan untuk pembiayaan perkebunan justru disalahgunakan," ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dalam keterangannya.
Penelusuran Aset dan Penggeledahan di Medan
Penyidik juga melakukan penggeledahan di Medan, Sumatera Utara, yang merupakan domisili kedua tersangka. Beberapa dokumen penting berhasil disita selama penggeledahan tersebut. "Kami menemukan bahwa kedua tersangka memiliki beberapa perusahaan lainnya. Kami akan terus menelusuri lebih dalam, termasuk kemungkinan penelusuran aset mereka," ungkap Danang.
Sebagai bagian dari proses hukum, Raharjo Sapto Ajie ditahan di Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara, sementara Novita Sumargo dititipkan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dari pihak Bank Raya Indonesia, yaitu SR, mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro; FR, Account Officer Divisi Bisnis Agro; dan ZA, mantan Direktur Bisnis Bank Raya Indonesia.
Kasus Dugaan Korupsi Ini Terus Berkembang
Dengan penetapan dua tersangka baru, kasus dugaan korupsi kredit Bank Raya Indonesia senilai Rp119 miliar ini dipastikan akan terus berkembang. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukannya, yang diduga mengarah pada kerugian negara yang lebih besar. ***