Kejati Bengkulu Sita Aset Mewah Tersangka Korupsi Tambang Batubara, 5 Orang Terancam TPPU

Jumat, 25 Juli 2025 | 11:13:59 WIB
Ketua Tim Penyidikan yang juga Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, kepada wartawan./ist

IKOBENGKULU.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita sejumlah aset milik dua tersangka kasus dugaan korupsi tambang batubara tahun 2022–2023. Penyitaan dilakukan pada Kamis (24/7/2025).

Dua tersangka yang asetnya disita adalah Bebby Hussy dan Saskya Hussy. Dari hasil penyitaan, tim kejaksaan mengamankan enam unit mobil mewah, sejumlah perhiasan, dan uang tunai puluhan juta rupiah.

“Penyitaan ini akan kami lakukan terhadap semua tersangka tanpa terkecuali,” kata Ketua Tim Penyidikan yang juga Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, kepada wartawan.

Barang bukti aset mewah milik tersangka korupsi tambang batubara disita Kejati Bengkulu. (ist)

Andri menyebutkan, untuk rumah milik para tersangka, tim masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ia menambahkan, kasus ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, yakni lebih dari Rp500 miliar. Karena itu, kelima tersangka juga berpotensi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk pemulihan kerugian negara, para tersangka terancam dimiskinkan lewat jeratan TPPU. Saat ini proses hukumnya sedang berjalan,” jelasnya.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:

- Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)

- Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)

- Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya)

- Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)

- Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya)

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3), Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru maupun pengembangan ke jalur pidana lain.***

Terkini