Kemenkumham Bengkulu Lantik Notaris Pengganti: Komitmen untuk Pelayanan Terbaik

Minggu, 06 Oktober 2024 | 15:58:10 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bengkulu, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, saat melantik dan mengambil sumpah tiga notaris pengganti di Aula Soekarno (Humas)

IKOBENGKULU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu melantik dan mengambil sumpah tiga notaris pengganti dalam sebuah acara yang digelar di Aula Soekarno Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Jumat (04/10/24).

Pelantikan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Tiga notaris pengganti yang dilantik adalah Seli Oktaviana, Tri Ari Novandi Sinaga, dan Muhamad Aulia Fadhlan.

Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kadiv Administrasi, Machyudhie, Kadiv Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, Kadiv Keimigrasian, Viktor Manurung, serta pejabat administrator dan pengawas.

Peran Penting Notaris Pengganti

Pengangkatan notaris pengganti merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan publik ketika notaris utama sedang berhalangan, seperti mengambil cuti atau sakit. Berdasarkan Pasal 65 UU Jabatan Notaris, notaris pengganti memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang sama dalam pembuatan akta autentik. Mereka diangkat oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk memastikan kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta tetap terpenuhi.

Notaris pengganti akan mengambil alih protokol notaris yang digantikan, yang mencakup dokumen penting dan akta yang telah dibuat, serta bertanggung jawab atas akta yang mereka buat sendiri selama masa jabatan sementara.

Komitmen pada Pelayanan Publik

Dalam sambutannya, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle menekankan pentingnya notaris pengganti untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kita harus memastikan bahwa pelayanan yang diberikan cepat, mudah, dan terjangkau. Jangan sampai masalah yang sederhana menjadi rumit, atau proses yang bisa diselesaikan dengan cepat menjadi lambat, apalagi urusan yang seharusnya murah menjadi mahal," ujar Ernie.

Lebih lanjut, Ernie mengajak para notaris pengganti dan seluruh pihak terkait untuk melakukan reformasi diri dalam memberikan pelayanan yang lebih efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kehadiran Notaris Pengganti untuk Kelangsungan Layanan
Pelantikan notaris pengganti ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan layanan pembuatan akta bagi masyarakat. Kehadiran notaris pengganti membantu menutup kekosongan jabatan saat notaris utama tidak dapat menjalankan tugasnya, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan hukum yang mereka butuhkan. ***

Terkini