JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.
Menurutnya, RUU ini diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang kuat bagi para peneliti dan pengembang untuk mencapai hasil maksimal.
"Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman di bidang penelitian dan pengembangan. Dengan adanya RUU Paten, temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai," ujar Supratman dalam rapat di gedung DPR, Selasa (27/8/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, juga menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini, dengan menekankan bahwa perlindungan hukum bagi penemu di daerah sangat krusial.
"Langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para penemu, termasuk yang berada di daerah-daerah, agar inovasi mereka terlindungi secara hukum," kata Santosa.
Pembahasan RUU Paten telah melalui berbagai tahap antara pemerintah yang diwakili oleh Kemenkumham, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Dikbud Ristek bersama DPR RI.
Dalam rapat terbaru dengan tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, pemerintah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan segera dibahas lebih lanjut.
Supratman menyatakan bahwa DIM yang berjumlah sekitar 53 poin substansial akan diselesaikan dalam waktu singkat.
“Teman-teman pansus telah menyerahkan DIM kepada pemerintah. Kami akan segera membahas DIM, terutama yang terkait substansi. Ini bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” jelasnya.
Menkumham berharap RUU Paten dapat segera disahkan sebelum penutupan masa persidangan, mengingat pentingnya regulasi ini dalam menanggapi perkembangan teknologi dan perdagangan yang pesat.
RUU Paten juga diharapkan dapat mengharmoniskan regulasi nasional dengan perkembangan hukum internasional, sehingga pelaksanaan sistem paten di Indonesia bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
RUU Paten telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023, dan kembali diusulkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif Pemerintah.***