Raperda APBD-P dan Penanaman Modal Disetujui DPRD Bengkulu, Perda Baru Segera Ditetapkan

Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:36:57 WIB
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (24/8) (FOTO: TEDI)

IKOBENGKULU.COM - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan ke-2 yang dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (24/8).

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas.

Adapun Raperda yang menjadi agenda dalam rapat tersebut meliputi:

a. Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024  
b. Raperda Perlindungan dan Penghormatan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu  
c. Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Bengkulu  
d. Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha  

Seluruh delapan fraksi yang hadir menyatakan persetujuannya terhadap Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 serta Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha, sehingga kedua Raperda ini akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, dua Raperda lainnya, yaitu Raperda Perlindungan dan Penghormatan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu serta Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Bengkulu, masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan akan dibahas kembali pada kesempatan berikutnya.

"Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, yaitu Raperda Perlindungan dan Penghormatan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, masih akan dibahas lebih lanjut setelah menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri," ungkap Tantawi Dali, juru bicara Fraksi Nasdem, saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya.

Usai seluruh fraksi menyetujui dua Raperda tersebut, pimpinan rapat segera melakukan pengambilan keputusan bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama. Surat ini kemudian ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan provinsi serta Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dengan disaksikan oleh ketua-ketua fraksi dan unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam pembahasan Raperda ini.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya sehingga Raperda APBD-P serta Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha dapat disetujui menjadi Perda," kata Gubernur Rohidin.

Gubernur Rohidin juga menekankan pentingnya segera mengirimkan Perda yang telah disetujui ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register sebelum penetapan dan pengundangan.

"Raperda yang telah kita setujui bersama ini harus segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah menerima Perda dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register," tambahnya.

Untuk Raperda yang belum disetujui, Gubernur Rohidin memastikan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna selanjutnya.

Sebelumnya, pada hari yang sama, juga dilaksanakan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024, serta Laporan Hasil Pembahasan Komisi/Pansus dan Hasil Fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri atas beberapa Raperda lainnya. ***

Terkini