MUI dan PPI Bengkulu Dukung Tegas Penolakan Gubernur Rohidin atas Larangan Hijab untuk Paskibraka Putri

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:19:20 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, H. Rohimin (FOTO: DOK/MUI)

IKOBENGKULU.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, H. Rohimin, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang menolak larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, kebijakan yang melarang anggota Paskibraka perempuan berjilbab merupakan pelanggaran konstitusi.

"Saya pikir BPIP keliru dan tidak memahami konsep berpakaian dalam agama Islam. Meskipun mereka berdalih bahwa pelepasan hijab hanya berlaku saat pengukuhan dan pelaksanaan tugas, alasan tersebut tidak rasional dan bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an," ujar Rohimin pada Kamis (15/8/2024).

Rohimin menambahkan bahwa keputusan Gubernur Rohidin yang tegas menolak aturan ini adalah langkah yang sangat tepat, karena kebebasan berkeyakinan adalah hak mutlak yang tidak boleh diganggu gugat.

Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Provinsi Bengkulu, Fenty Wisnuwardhani, juga menyuarakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Bengkulu terkait larangan BPIP mengenai penggunaan hijab oleh anggota Paskibraka pada tahun 2024.

"Kami dari PPI Provinsi Bengkulu sangat mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu. Kebijakan BPIP pusat ini tidak mencerminkan sikap pancasilais yang seharusnya menghormati perbedaan keyakinan," ujar Fenty.

Fenty menambahkan bahwa kebijakan ini tidak konsisten dengan aturan sebelumnya, di mana penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka diperbolehkan.

Sebelumnya, Gubernur Rohidin Mersyah dengan tegas menolak kebijakan BPIP yang melarang penggunaan hijab oleh anggota Paskibraka putri pada saat pengukuhan dan pelaksanaan tugas pada tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN.

Gubernur menilai kebijakan ini diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta semangat kebhinekaan Indonesia.

"Larangan penggunaan hijab tidak hanya melanggar hak asasi individu, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945," tegas Gubernur Rohidin dalam surat resmi yang disampaikan kepada pihak terkait.

Dukungan dari MUI dan PPI Bengkulu ini memperkuat penolakan terhadap kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dipegang oleh bangsa Indonesia.***

Terkini